Lagi, KPK periksa Direktur PT Radina Niaga Mulia
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Deviane Adhiningrat terkait kasus perizinan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Ketua Asosiasi Benih Indonesia itu diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Ahmad Fathanah (AF) dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Elda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Selain Elda, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap suami dari Elda Direktur PT Radina Bio Adicita Denni Pramudia Adiningrat.
Selain itu, KPK juga memeriksa dari pihak swasta, di antaranya adalah Tri Kurnia Rahayu, Caroline, Vitalia Shesya, Yuni Kustianingsih dan Marcel Oma Moey.
LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar. Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah.
LHI yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Mantan Ketua Asosiasi Benih Indonesia itu diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Ahmad Fathanah (AF) dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Elda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Selain Elda, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap suami dari Elda Direktur PT Radina Bio Adicita Denni Pramudia Adiningrat.
Selain itu, KPK juga memeriksa dari pihak swasta, di antaranya adalah Tri Kurnia Rahayu, Caroline, Vitalia Shesya, Yuni Kustianingsih dan Marcel Oma Moey.
LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar. Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah.
LHI yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
(mhd)