Mudzakir: Eksekusi Susno harus dikaji ulang

Jum'at, 26 April 2013 - 03:09 WIB
Mudzakir: Eksekusi Susno...
Mudzakir: Eksekusi Susno harus dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai langkah kejaksaan untuk mengeksekusi Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji harus dikaji ulang mengingat statusnya sebagai whistle blower.

Menurut dia, di samping amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak ada perintah penahanan seharusnya penegak hukum juga mempertimbangkan posisi Susno sebagai orang yang telah membuka sindikat korupsi pajak yang banyak merugikan keuangan negara.

Coba dibayangkan, imbuh Mudzakir, berapa uang negara yang bisa diselamatkan, namun akhirnya seolah kesalahan untuk Susno terkesan dicari-cari.

Susno itu idealnya posisi orang yang harus dipelihara untuk mengungkap skandal-skandal korupsi, namun faktanya justru di dicarikan jalan untuk menyeretnya ke meja hijau.

Sebanarnya kejanggalan itu sudah terjadi pasca Susno membuka skandal kasus pajak yang menyeret Gayus Tambunan, dan apa yang terjadi saat ini sebagai akibat dari semua itu.

"Kita berharap penegak hukum mengkaji ulang terkait eksekusi itu," tegas Mudzakir kepada KORAN SINDO, Kamis (25/4/2013 malam.

Agar tidak terjadi kesalahan tafsir dari amar putusan MA, dan Susno sendiri tidak dirugikan, menurut Muzakkir langkah yang tepatnya adalah dengan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Akan tetapi agar PK tersebut berjalan objektif MA diminta untuk menempatkan hakim yang profesional dan bisa mempertimbangkan posisi Susno sebagai whistle blower.

"Kita tidak membela Susno, tetapi posisi susno sebagai whistle blower harus dipertimbangkan," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved