Yusril dianggap terlibat konflik kepentingan dalam kasus Susno
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dianggap mulai terlibat konflik kepentingan dengan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji.
Saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Yusril berada di kediaman Susno Duadji. Bahkan, ia yang membawa Susno ke Polda Jawa Barat (Jabar).
"Dalam konteks eksekusi yang dilakukan, keberadaan Yusril tentu menjadi pertanyaan. Padahal yang bersangkutan bukan merupakan kuasa hukum dari Susno Duadji," ujar peneliti ICW atau perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Donald Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Pendapat Yusril dalam kasus Susno yang menyebutkan Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menyalahgunakan wewenang undang-undang, tentu tidaklah objektif.
"Karena, kapasitas Yusril sebagai dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung Susno Duadji sebagai bakal caleg DPR RI dari PBB,"pungkasnya.
Sekedar diketahui, Yusril terkesan melindungi Susno dan menganggap eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Dia menganggap Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Yusril, eksekusi ini merupakan penyalahgunaan wewenang undang-undang.
"Karena apa yang mau dieksekusi? Kalau putusannnya itu putusan yang batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak bisa dieksekusi. Lantas yang mau dieksekusi apa? Yang dijalankan merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 333 KUHAP yaitu dengan sengaja merampas kemerdekaan orang," ujar Yusril kemarin.
Menurut Yusril pihak Kejaksaan seperi mengeksekusi sebuah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Apalagi, jaksa telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, malah terlihat seperti tentara.
"Jaksa itu beda dengan tentara. Kalau tentara itu melaksanakan perintah atasan, tapi kalau jaksa itu melaksanakan perintah undang-undang, sekarang UU menyatakan batal demi hukum," ujar Yusril.
Yusril mensinyalir ada sejumlah orang dari Kejaksaan yang telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeksekusi Susno Duadji.
"Sebenarnya ada orang bertindak menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa dan kemudian melakukan satu tindakan, dan itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang merampas kemerdekaan orang," ucapnya.
Saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Yusril berada di kediaman Susno Duadji. Bahkan, ia yang membawa Susno ke Polda Jawa Barat (Jabar).
"Dalam konteks eksekusi yang dilakukan, keberadaan Yusril tentu menjadi pertanyaan. Padahal yang bersangkutan bukan merupakan kuasa hukum dari Susno Duadji," ujar peneliti ICW atau perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Donald Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Pendapat Yusril dalam kasus Susno yang menyebutkan Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menyalahgunakan wewenang undang-undang, tentu tidaklah objektif.
"Karena, kapasitas Yusril sebagai dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung Susno Duadji sebagai bakal caleg DPR RI dari PBB,"pungkasnya.
Sekedar diketahui, Yusril terkesan melindungi Susno dan menganggap eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Dia menganggap Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Yusril, eksekusi ini merupakan penyalahgunaan wewenang undang-undang.
"Karena apa yang mau dieksekusi? Kalau putusannnya itu putusan yang batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak bisa dieksekusi. Lantas yang mau dieksekusi apa? Yang dijalankan merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 333 KUHAP yaitu dengan sengaja merampas kemerdekaan orang," ujar Yusril kemarin.
Menurut Yusril pihak Kejaksaan seperi mengeksekusi sebuah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Apalagi, jaksa telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, malah terlihat seperti tentara.
"Jaksa itu beda dengan tentara. Kalau tentara itu melaksanakan perintah atasan, tapi kalau jaksa itu melaksanakan perintah undang-undang, sekarang UU menyatakan batal demi hukum," ujar Yusril.
Yusril mensinyalir ada sejumlah orang dari Kejaksaan yang telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeksekusi Susno Duadji.
"Sebenarnya ada orang bertindak menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa dan kemudian melakukan satu tindakan, dan itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang merampas kemerdekaan orang," ucapnya.
(lns)