Yusril dianggap terlibat konflik kepentingan dalam kasus Susno

Kamis, 25 April 2013 - 18:49 WIB
Yusril dianggap terlibat...
Yusril dianggap terlibat konflik kepentingan dalam kasus Susno
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dianggap mulai terlibat konflik kepentingan dengan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji.

Saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Yusril berada di kediaman Susno Duadji. Bahkan, ia yang membawa Susno ke Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dalam konteks eksekusi yang dilakukan, keberadaan Yusril tentu menjadi pertanyaan. Padahal yang bersangkutan bukan merupakan kuasa hukum dari Susno Duadji," ujar peneliti ICW atau perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Donald Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

‪Pendapat Yusril dalam kasus Susno yang menyebutkan Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menyalahgunakan wewenang undang-undang, tentu tidaklah objektif.

"Karena, kapasitas Yusril sebagai dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung Susno Duadji sebagai bakal caleg DPR RI dari PBB‬,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, Yusril terkesan melindungi Susno dan menganggap eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Dia menganggap Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut Yusril, eksekusi ini merupakan penyalahgunaan wewenang undang-undang.

"Karena apa yang mau dieksekusi? Kalau putusannnya itu putusan yang batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak bisa dieksekusi. Lantas yang mau dieksekusi apa? Yang dijalankan merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 333 KUHAP yaitu dengan sengaja merampas kemerdekaan orang," ujar Yusril kemarin.

Menurut Yusril pihak Kejaksaan seperi mengeksekusi sebuah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Apalagi, jaksa telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, malah terlihat seperti tentara.

"Jaksa itu beda dengan tentara. Kalau tentara itu melaksanakan perintah atasan, tapi kalau jaksa itu melaksanakan perintah undang-undang, sekarang UU menyatakan batal demi hukum," ujar Yusril.

Yusril mensinyalir ada sejumlah orang dari Kejaksaan yang telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeksekusi Susno Duadji.

"Sebenarnya ada orang bertindak menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa dan kemudian melakukan satu tindakan, dan itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang merampas kemerdekaan orang," ucapnya.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Kejati Jabar Minta Polda...
Kejati Jabar Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan
Alasan Kejati Jabar...
Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Berita Terkini
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
1 jam yang lalu
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
2 jam yang lalu
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
2 jam yang lalu
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
3 jam yang lalu
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved