Kajaksaan tunggu salinan putusan untuk eksekusi Susno

Kamis, 25 April 2013 - 16:49 WIB
Kajaksaan tunggu salinan putusan untuk eksekusi Susno
Kajaksaan tunggu salinan putusan untuk eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan akan kembali melakukan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai amanta Undang-undang Jaksa harus melakukan eksekusi setelah salinan sudah kita terima maka kita lakukan eksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief setelah selesai berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Pada kesempatan itu dia mengakui, dalam eksekusi yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan terlalu alot sehinggan gagal melakukan eksekusi terhadap polisi bintang tiga itu. Maka itu, pihaknya meminta bantuan dari pihak Mabes Polri.

"Saya dapat mengatakan bahwa kemarin memang terlalu panjang, sehingga pada saatnya belum dapat melakukan eksekusi. Inilah kehadiran saya bersama staf melakukan koordinasi kembali kepada Kapolri untuk melakukan langkah ke depan," katanya.

Seperti diketahui, Susno akan dieksekusi lantaran tersandung kasus Korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2008.

Rabu 24 April 2013 Kemarin, puluhan petugas gabungan dari Kejati DKI, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, mendatangi rumah rumah Susno di Komplek Resort Dago Pakar Jalan Pakar Raya/Kusumah Besar Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Eksekusi Susno berlangsung alot, bahkan Susno sampai meminta perlindungan Polda Jawa Barat. Ahirnya Susno dibawa ke Polda, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mencoba untuk eksekusi Susno dengan mendatangi polda tapi akhirnya pulang dengan tangan kosong.

Sekira pukul 00.10 WIB, rombongan Kejaksaan yang terdiri dari Kajati DKI Jakarta dan Kajati Jabar keluar dari Mapolda Jabar. Menurutnya Eksekusi Susno akan dijadwalkan ulang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)