Kajaksaan tunggu salinan putusan untuk eksekusi Susno

Kamis, 25 April 2013 - 16:49 WIB
Kajaksaan tunggu salinan...
Kajaksaan tunggu salinan putusan untuk eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan akan kembali melakukan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai amanta Undang-undang Jaksa harus melakukan eksekusi setelah salinan sudah kita terima maka kita lakukan eksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief setelah selesai berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Pada kesempatan itu dia mengakui, dalam eksekusi yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan terlalu alot sehinggan gagal melakukan eksekusi terhadap polisi bintang tiga itu. Maka itu, pihaknya meminta bantuan dari pihak Mabes Polri.

"Saya dapat mengatakan bahwa kemarin memang terlalu panjang, sehingga pada saatnya belum dapat melakukan eksekusi. Inilah kehadiran saya bersama staf melakukan koordinasi kembali kepada Kapolri untuk melakukan langkah ke depan," katanya.

Seperti diketahui, Susno akan dieksekusi lantaran tersandung kasus Korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2008.

Rabu 24 April 2013 Kemarin, puluhan petugas gabungan dari Kejati DKI, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, mendatangi rumah rumah Susno di Komplek Resort Dago Pakar Jalan Pakar Raya/Kusumah Besar Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Eksekusi Susno berlangsung alot, bahkan Susno sampai meminta perlindungan Polda Jawa Barat. Ahirnya Susno dibawa ke Polda, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mencoba untuk eksekusi Susno dengan mendatangi polda tapi akhirnya pulang dengan tangan kosong.

Sekira pukul 00.10 WIB, rombongan Kejaksaan yang terdiri dari Kajati DKI Jakarta dan Kajati Jabar keluar dari Mapolda Jabar. Menurutnya Eksekusi Susno akan dijadwalkan ulang.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved