Pencalegan Susno di PBB hukumnya makruh
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai nasib pencalegan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui Partai Bulan Bintang bisa dibilang makruh.
"Menurut saya Susno di mata PBB itu hukumnya makruh," kata Ketua Perludem, Didik Supriyanto di sela-sela diskusi kepemiluan di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Artinya, jika PBB membatalkan pencalegan Susno Duadjo maka bisa memperoleh keuntungan, sebaliknya jika diteruskan maka tidak ada rugi.
Menurut Didik, hingga saat ini belum ada yang dapat menentukan nasib Susno karena belum ada kepastian hukum.
"Memang hingga kini belum ada putusan terakhir untuk status Pak Susno, masih dalam eksekusi," terangnya.
Saat ini tidak ada salahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kejelasan status Susno kepada PBB.
"Sebenarnya yang susah ini nanti KPU, harus menunggu statusnya Pak Susno dahulu. Jadi kalau untuk PBB sendiri itu hukumnya makruh," tuntasnya.
"Menurut saya Susno di mata PBB itu hukumnya makruh," kata Ketua Perludem, Didik Supriyanto di sela-sela diskusi kepemiluan di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Artinya, jika PBB membatalkan pencalegan Susno Duadjo maka bisa memperoleh keuntungan, sebaliknya jika diteruskan maka tidak ada rugi.
Menurut Didik, hingga saat ini belum ada yang dapat menentukan nasib Susno karena belum ada kepastian hukum.
"Memang hingga kini belum ada putusan terakhir untuk status Pak Susno, masih dalam eksekusi," terangnya.
Saat ini tidak ada salahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kejelasan status Susno kepada PBB.
"Sebenarnya yang susah ini nanti KPU, harus menunggu statusnya Pak Susno dahulu. Jadi kalau untuk PBB sendiri itu hukumnya makruh," tuntasnya.
(lns)