LPSK perpanjang perlindungan Susno sebanyak 3 kali

Kamis, 25 April 2013 - 13:38 WIB
LPSK perpanjang perlindungan...
LPSK perpanjang perlindungan Susno sebanyak 3 kali
A A A
Sindonews.com - Ternyata mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji masih mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Haris Semendawai. Kata dia, pihaknya telah memperpanjang perjanjian perlindungan LPSK ke purnawirawan polisi itu selama tiga kali.

"Sejak Februari 2013 sudah kita perpanjang perlindungannya," kata Haris dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (25/4/2013).

Dalam perlindungan tersebut, kata Haris, LPSK setidaknya telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi jenderal bintang tiga itu. Pertimbangan itu diberikan mengingat status hukum Susno yang pernah menjadi whistle blower.

"Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan majelis hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistle blower," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menepis adanya dugaan jika perlindungan yang diberikan LPSK akan menghalangi proses eksekusi terhadap Susno. Dia mengklaim, hal itu sama sekali tidak akan berpengaruh kepada proses eksekusi dari Kejaksaan.

"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya menyarankan agar tim kuasa hukum Susno agar melakukan upaya hukum, jika menemukan kejanggalan atau cacat hukum atas proses eksekusi dan putusan kasasi terhadap bintang tiga itu.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved