LPSK perpanjang perlindungan Susno sebanyak 3 kali

Kamis, 25 April 2013 - 13:38 WIB
LPSK perpanjang perlindungan Susno sebanyak 3 kali
LPSK perpanjang perlindungan Susno sebanyak 3 kali
A A A
Sindonews.com - Ternyata mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji masih mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Haris Semendawai. Kata dia, pihaknya telah memperpanjang perjanjian perlindungan LPSK ke purnawirawan polisi itu selama tiga kali.

"Sejak Februari 2013 sudah kita perpanjang perlindungannya," kata Haris dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (25/4/2013).

Dalam perlindungan tersebut, kata Haris, LPSK setidaknya telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi jenderal bintang tiga itu. Pertimbangan itu diberikan mengingat status hukum Susno yang pernah menjadi whistle blower.

"Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan majelis hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistle blower," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menepis adanya dugaan jika perlindungan yang diberikan LPSK akan menghalangi proses eksekusi terhadap Susno. Dia mengklaim, hal itu sama sekali tidak akan berpengaruh kepada proses eksekusi dari Kejaksaan.

"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya menyarankan agar tim kuasa hukum Susno agar melakukan upaya hukum, jika menemukan kejanggalan atau cacat hukum atas proses eksekusi dan putusan kasasi terhadap bintang tiga itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6577 seconds (0.1#10.140)