Kejagung harap eksekusi Susno bisa dilaksanakan

Rabu, 24 April 2013 - 21:27 WIB
Kejagung harap eksekusi...
Kejagung harap eksekusi Susno bisa dilaksanakan
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Ari Muladi meminta doa dan dukungan, agar penangkapan terpidana mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dimudahkan dan tidak ada halangan apapun.

"Mudah-mudah penangkapan ini bisa dilaksanakan, doakan saja ya," ujar Untung kata Untung dalam konferensi pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Sebelumnya, hampir 10 jam lebih, sejak kedatangan tim dari Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji ke kediamannya, di Komplek Resort Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tidak membuahkan hasil.

Alih-alih dieksekusi, Susno malah meminta perlindungan ke Polda Jabar, lantaran dirinya merasa terancam dengan adanya puluhan petugas Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Jabar di rumahnya.

Tepat pukul 17.30 WIB, Susno pun keluar dan langsung dibawa menggunakan mobil patroli milik Polsek Cimenyan. Keluarnya Susno tak lama setelah Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra datang ke rumahnya.

Diketahui, Susno Duadji merupakan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang sebelumnya diputus bersalah dan dipenjara tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian putusan tersebut juga diperkuat dari hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian Susno juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun tetap ditolak, dan berarti tetap dihukum sesuai putusan sebelumnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)