Yusril: Susno tetap caleg PBB
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pencalegan Susno Duadji di Partai Bulan Bintang tetap akan berlanjut.
Menurut yusril, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan kepda Susno tidak berlaku surut demi hukum.
“Pencalegan tetap berjalan. PBB masih menunggu perkembangan,” ujar Yusril di kediaman Susno Duadji, Rabu (24/4/2013) 2013.
Menurut Yusril, pihaknya (partai) akan mengambil langkah hukum jika Susno benar jadi dieksekusi.
"Karena Susno saat ini merupakan kader PBB. Bagi beliau pribadi, eksekusi ini tak masalah, namun mempengaruhi opini di wilayah daerah pemilihan beliau karena beliau akan maju pencalegan. Intinya PBB akan melindungi Susno," tegas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung dinilai berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali.
"Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada," katanya.
"Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu. Ini sudah merupakan bentuk kedzaliman terhadap pak Susno," tambahnya.
Menurut yusril, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan kepda Susno tidak berlaku surut demi hukum.
“Pencalegan tetap berjalan. PBB masih menunggu perkembangan,” ujar Yusril di kediaman Susno Duadji, Rabu (24/4/2013) 2013.
Menurut Yusril, pihaknya (partai) akan mengambil langkah hukum jika Susno benar jadi dieksekusi.
"Karena Susno saat ini merupakan kader PBB. Bagi beliau pribadi, eksekusi ini tak masalah, namun mempengaruhi opini di wilayah daerah pemilihan beliau karena beliau akan maju pencalegan. Intinya PBB akan melindungi Susno," tegas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung dinilai berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali.
"Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada," katanya.
"Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu. Ini sudah merupakan bentuk kedzaliman terhadap pak Susno," tambahnya.
(rsa)