Lutfhi rahasiakan pertemuan dengan Dirut Indoguna Utama
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq pernah meminta agar pertemuannya dengan Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman tidak diketahui banyak pihak, termasuk para stafnya Luthfi.
Permintaan Luthfi itu disampaikan kepada koleganya Ahmad Fathanah agar diteruskan kepada Maria Elizabeth Liman.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Disebutkan dalam surat dakwaan itu, pada 28 Desember 2012, Ahmad Fathanah menelepon Elda Devianne Adiningrat untuk mempersiapkan pertemuan antara Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, dengan Luthfi.
“Pertemuan itu berlangsung di restoran Angus Steak House di Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pukul 19.00 WIB,“ jelas Mochamad Roem saat membacakan surat dakwaan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Dalam pertemuan itu Maria memberikan penjelasan soal kesulitan dialami PT Indoguna Utama dalam meloloskan pengajuan 8.000 ton daging sapi kepada pihak Kementerian Pertanian RI.
Maria kemudian meminta bantuan Luthfi dalam pengurusan proses penambahan kuota impor daging sapi itu.
“Kemudian Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono selaku Menteri Pertanian," imbuhnya.
Luthfi kemudian menjadwalkan pertemuan bertepatan dengan kampanye Safari Dakwah PKS di Medan. Ia juga meminta agar Maria membawa kajian dan data-data soal perlunya menambah kuota impor daging.
Hal itu dimaksudkan sebagai bahan saat memberikan presentasi di hadapan Suswono. Setelah pertemuan itu, Ahmad Fathanah menghubungi Elda dan menyampaikan agar Maria tidak memberitahukan staf-staf Luthfi soal rencana pertemuan tersebut.
"Jika ada yang mengetahui, maka Luthfi tidak bersedia membantu," beber Roem dalam surat dakwaan.
Permintaan Luthfi itu disampaikan kepada koleganya Ahmad Fathanah agar diteruskan kepada Maria Elizabeth Liman.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Disebutkan dalam surat dakwaan itu, pada 28 Desember 2012, Ahmad Fathanah menelepon Elda Devianne Adiningrat untuk mempersiapkan pertemuan antara Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, dengan Luthfi.
“Pertemuan itu berlangsung di restoran Angus Steak House di Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pukul 19.00 WIB,“ jelas Mochamad Roem saat membacakan surat dakwaan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Dalam pertemuan itu Maria memberikan penjelasan soal kesulitan dialami PT Indoguna Utama dalam meloloskan pengajuan 8.000 ton daging sapi kepada pihak Kementerian Pertanian RI.
Maria kemudian meminta bantuan Luthfi dalam pengurusan proses penambahan kuota impor daging sapi itu.
“Kemudian Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono selaku Menteri Pertanian," imbuhnya.
Luthfi kemudian menjadwalkan pertemuan bertepatan dengan kampanye Safari Dakwah PKS di Medan. Ia juga meminta agar Maria membawa kajian dan data-data soal perlunya menambah kuota impor daging.
Hal itu dimaksudkan sebagai bahan saat memberikan presentasi di hadapan Suswono. Setelah pertemuan itu, Ahmad Fathanah menghubungi Elda dan menyampaikan agar Maria tidak memberitahukan staf-staf Luthfi soal rencana pertemuan tersebut.
"Jika ada yang mengetahui, maka Luthfi tidak bersedia membantu," beber Roem dalam surat dakwaan.
(lns)