Twitter KPU tampung pengaduan masyarakat soal Bacaleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat akun jejaring sosial twitter khusus untuk menampung aspirasi masyarakat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akun itu juga akan digunakan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Tak hanya twitter, KPU juga akan membuat akun facebook.
“Kita akan buat akun twitter dan facebook untuk menampung aspirasi dan aduan masyarakat,” kata Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).
Selain itu, KPU juga akan membuat email khusus untuk menampung aspirasi yang nantinya dikelola oleh bidang humas untuk melayani masyarakat.
Lanjut Husni, sebenarnya tak harus melalui jejaring sosial maupun email, KPU juga menyediakan pelaporan bagi masyarakat daerah melalui kantor KPUD di seluruh Indonesia.
“Misalnya kami mendapat laporan jika ijazahnya palsu, maka laporan itu akan kami kroscek ke partainya,” kata Husni.
Terakhir, masyarakat dapat melaporkan segala kejanggalan mengenai nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 12 Juni hingga 22 Agustus 2013.
“Baru nanti setelah laporan itu dikroscheck semuanya, kita akan menerbitkan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 25 Agustus,” pungkasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akun itu juga akan digunakan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Tak hanya twitter, KPU juga akan membuat akun facebook.
“Kita akan buat akun twitter dan facebook untuk menampung aspirasi dan aduan masyarakat,” kata Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).
Selain itu, KPU juga akan membuat email khusus untuk menampung aspirasi yang nantinya dikelola oleh bidang humas untuk melayani masyarakat.
Lanjut Husni, sebenarnya tak harus melalui jejaring sosial maupun email, KPU juga menyediakan pelaporan bagi masyarakat daerah melalui kantor KPUD di seluruh Indonesia.
“Misalnya kami mendapat laporan jika ijazahnya palsu, maka laporan itu akan kami kroscek ke partainya,” kata Husni.
Terakhir, masyarakat dapat melaporkan segala kejanggalan mengenai nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 12 Juni hingga 22 Agustus 2013.
“Baru nanti setelah laporan itu dikroscheck semuanya, kita akan menerbitkan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 25 Agustus,” pungkasnya.
(lns)