Bawaslu bantah tudingan PPRN di hadapan DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah semua tudingan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan sidang ajudikasi dengan termohon PPRN beberapa waktu lalu, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu telah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 15 dan Nomor 8 (tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu)," ujar Endang dalam persidangan, di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).
Menurut Endang, majelis hakim yang memeriksa sidang ajudikasi PPRN kala itu tidak menyelesaikan pembacaan putusan karena alasan keterbatasan waktu.
Menurutnya, waktu itu majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting, pertimbangan hukum dan kesimpulan.
Sementara putusan yang molor atau diundur, lanjut Endang, karena Ketua Bawaslu, Muhammad, sedang berada di luar kota. Sehingga harus menunggu kedatangan ketua untuk mendapatkan tanda tangan.
"Ada masalah ketikan dan tanda tangan pimpinan. Pimpinan harus keluar kota. Itu yang menyebabkan (molor)," tuturnya.
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad. Ia mengatakan tidak ada niat untuk membuat PPRN terpuruk. Kata Muhammad, pihaknya sudah menjalankan proses sidang ajudikasi dengan benar.
Sebelumnya, PPRN dinyatakan tidak lolos dalam sidang ajudikasi Bawaslu yang dilaksanakan pada Februari lalu.
Putusan tersebut menyebabkan partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena sebelumnya telah dinyatakan gagal dalam verifikasi faktual oleh KPU.
Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan sidang ajudikasi dengan termohon PPRN beberapa waktu lalu, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu telah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 15 dan Nomor 8 (tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu)," ujar Endang dalam persidangan, di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).
Menurut Endang, majelis hakim yang memeriksa sidang ajudikasi PPRN kala itu tidak menyelesaikan pembacaan putusan karena alasan keterbatasan waktu.
Menurutnya, waktu itu majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting, pertimbangan hukum dan kesimpulan.
Sementara putusan yang molor atau diundur, lanjut Endang, karena Ketua Bawaslu, Muhammad, sedang berada di luar kota. Sehingga harus menunggu kedatangan ketua untuk mendapatkan tanda tangan.
"Ada masalah ketikan dan tanda tangan pimpinan. Pimpinan harus keluar kota. Itu yang menyebabkan (molor)," tuturnya.
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad. Ia mengatakan tidak ada niat untuk membuat PPRN terpuruk. Kata Muhammad, pihaknya sudah menjalankan proses sidang ajudikasi dengan benar.
Sebelumnya, PPRN dinyatakan tidak lolos dalam sidang ajudikasi Bawaslu yang dilaksanakan pada Februari lalu.
Putusan tersebut menyebabkan partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena sebelumnya telah dinyatakan gagal dalam verifikasi faktual oleh KPU.
(lns)