Usut suap Bansos Bandung, KPK panggil Hakim Setyabudi

Rabu, 24 April 2013 - 11:22 WIB
Usut suap Bansos Bandung,...
Usut suap Bansos Bandung, KPK panggil Hakim Setyabudi
A A A
Sindonews.com - Hakim Setyabudi Tedjocahyono hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi dugaan suap terhadap dirinya saat menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Setyabudi hari ini diperiksa sebagai saksi,“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2013).

Selain Wakil Ketua PN Bandung itu, penyidik KPK juga memanggil Herry Nuhayat dan Toto Hutagalung.

Dari lokasi, Toto terlihat telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tanggan, enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Seperti diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap menyangkut penanganan perkara korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi yang juga diketahui sebagai Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat (22/3) siang lalu.

KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya di kantor PN Bandung setelah diduga baru saja menerima uang suap dari Asep Triana.

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)