Anak-anak Djoko masuk dalam aset pencucian uang

Selasa, 23 April 2013 - 22:23 WIB
Anak-anak Djoko masuk...
Anak-anak Djoko masuk dalam aset pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo diketahui menginvestasikan kekayaan hasil korupsinya ke pembelian aset. Tak tanggung tanggung, jenderal bintang dua itu juga memasukan uang tersebut dengan memakai nama anak-anaknya dari istri pertamanya Suratmi.

Dari hasil pernikahan dengan Suratmi, Djoko sendiri mempunyai empat anak yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Sheby Adyaning Wara Susilo dan Eva Susilo Handayani.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro di Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, setidaknya dua nama anaknya yang dominan kerap dipakai Djoko untuk membeli aset.

"Sekitar tahun 2005 terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan hak pengelolaan SPBU Nomor :44.51315 yang terletak di Jalan Arteri Kaliwunggu, Kendal, Jawa Tengah dengan harga Rp1.700.000.000," kata Pulung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Pada tanggal 1 Maret 2005, terdakwa Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani kembali membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate Blok D6 Nomor 10, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp1.156.000.000

“Pada tanggal 24 Mei 2007 terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah kosong seluas 1.227 m2 dengan SHM 470/Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dengan harga Rp126.381.000,“ katanya.

Pulung juga mengatakan, tanggal 5 Juli 2007 terdakwa kembali menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang tanah yang terdiri sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan SHM nomor 870/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset itu bernilai Rp57.837.500.

“Sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan SHM nomor 868/Cirangkong yang terletak di jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jabar senilai Rp 28.075.000. Sebidang tanah seluas 7.475 M2 dengan shm nomor 158/ Kumpay yang terletak di jalan Kampung Kumpay Rt 002 rw 06 desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat nilainya Rp 37.375.000. Sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan shm nomor 52/kumpay yang terletak di jalan kampung pasir bilik Rt 004 Rw 00 Desa Cinangsi kecamatan Cisalak, Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jabar. Nilainya Rp 62.720.000,“ bebernya.

Masih menggunakan nama Eva, pada tanggal 5 juli 2007 terdakwa kembali membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan SHM nomor 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang senilai Rp 81.500.000. Kemudian ada juga sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan SHM nomor 869/Cirangkong Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang dengan nilai Rp 67.850.000.

Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2007 terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli dua bidang tanah yang terdiri dari sebidang tanah seluas 167 m2 dengan persil nomor 65 Blok 009 Kohir nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jabar dengan nilai Rp17.201.000 Sebidang tanah
seluas 150 m2 dengan persil Nomor 65 blok 009 Kohir Nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jabar.

Selain nama Eva, Djoko pun kemudian pada tanggal 14 Desember 2007 menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 m2 berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

"Nilainya Rp2.967.539.000," imbuhnya.

Selain itu, pada tanggal 11 Maret 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 287 m2 dengan SHM nomor 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan, Yogyakarta dengan harga Rp300.000.000.

“Terdakwa juga membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan SHM nomor 01240/panembahan yang terletak di Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan akta jual beli nilainya Rp 250.000.000 padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp2.000.000.000,“ pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)