Janji SBY mereformasi peradilan militer ditagih
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, gagalnya otoritas sipil dalam melakukan reformasi peradilan militer telah berimplikasi pada tidak adanya penghukuman yang adil bagi oknum anggota TNI yang melakukan kekerasan.
"Sehingga penghukuman itu tidak dapat memberikan efek jera," ujar salah satu perwakilan dari Koalisi masyarakat sipil, Poengky Indarty di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).
Penting untuk diingat, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer merupakan aturan yang dibentuk ketika politik militer sedang menguat di masa orde baru.
Dengan demikian, sambung dia, aturan itu merupakan reproduksi dari menguatnya politik militer dengan tujuan pembentukan untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI atau impunitas.
"Disini, reformasi peradilan militer merupakan mandat utama dari reformasi TNI yang harus diselesaikan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, reformasi peradilan militer merupakan keharusan konstitusional yang harus dijalankan oleh presiden dan parlemen. Reformasi peradilan militer juga, lanjut dia, menjadi mandat TAP MPR dan Undang-Undang TNI itu sendiri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri, ujar dia, pernah menyatakan pentingnya reformasi peradilan militer sebagai bagian dari reformasi TNI.
"Sudah terlalu lama agenda reformasi peradilan militer gagal dilakukan, sehingga tepat jika disisa masa pemerintahannya, SBY membuktikan janjinya tersebut,"pungkasnya.
Mereka yang tergabung dalam koalisi ini yakni Imparsial, KontraS, SETARA Institute, YLBHI dan Research Institute for Democracy and Peace (Ridep).
"Sehingga penghukuman itu tidak dapat memberikan efek jera," ujar salah satu perwakilan dari Koalisi masyarakat sipil, Poengky Indarty di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).
Penting untuk diingat, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer merupakan aturan yang dibentuk ketika politik militer sedang menguat di masa orde baru.
Dengan demikian, sambung dia, aturan itu merupakan reproduksi dari menguatnya politik militer dengan tujuan pembentukan untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI atau impunitas.
"Disini, reformasi peradilan militer merupakan mandat utama dari reformasi TNI yang harus diselesaikan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, reformasi peradilan militer merupakan keharusan konstitusional yang harus dijalankan oleh presiden dan parlemen. Reformasi peradilan militer juga, lanjut dia, menjadi mandat TAP MPR dan Undang-Undang TNI itu sendiri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri, ujar dia, pernah menyatakan pentingnya reformasi peradilan militer sebagai bagian dari reformasi TNI.
"Sudah terlalu lama agenda reformasi peradilan militer gagal dilakukan, sehingga tepat jika disisa masa pemerintahannya, SBY membuktikan janjinya tersebut,"pungkasnya.
Mereka yang tergabung dalam koalisi ini yakni Imparsial, KontraS, SETARA Institute, YLBHI dan Research Institute for Democracy and Peace (Ridep).
(kri)