Kontrol Kemenkum HAM terhadap bawahan, kurang

Selasa, 23 April 2013 - 04:01 WIB
Kontrol Kemenkum HAM...
Kontrol Kemenkum HAM terhadap bawahan, kurang
A A A
Sindonews.com - Pencopotan sementara Kepala Rutan (Karutan) Cipinang Jakarta Selatan Syaiful Sahri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bisa dipahami dalam konteks penegakan aturan hukum.

Kecurigaan ada persekongkolan antara Nazaruddin dengan pihak rutan tidak bisa dipungkiri.

"Izin kepada Nazaruddin diberikan bersamaan dengan keputusan pengadilan yang memberikan izin berobat yang sama kepada Neneg Sri Wahyuni, istri Nazarudin untuk berobat di RS itu," tukas peneliti Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Selasa (23/4/2013).

Walau belum bisa diungkapkan kebenaran dari asumsi tersebut, kata Lucius tindakan pemberhentian sementara terhadap Karutan oleh Kemenkum HAM sudah tepat.

"Bagaimana mungkin kalapas "tuli" dengan perkembangan sidang istri Nazaruddin saat mempertimbangkan izin untuk Nazarudin? Sulit untuk menyangkal tidak adanya "persekongkolan" dalam hal ini jika fakta-fakta tadi dikaitkan," tukasnya menduga.

Apalagi, lanjut Lucius, semua orang tahu petugas pengadilan begitu rentan dengan penyogokkan dan kerja sama demi keuntungan pribadi.

Sebelum kasus Nazaruddin ini, kasus mafia pajak Gayus juga hampir sama. Gayus menyogok petugas lapas agar bisa menghirup udara kebebasan di luar.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Lucius, mengapa pihak Kemenkum HAM sendiri juga baru bergerak setelah 10 hari Nazaruddin berada di RS Abdi Waluyo tersebut.

Seharusnya, koruptor sekelas Nazaruddin tidak lepas dari pengawasan. Sehingga Menkum HAM dalam hal ini juga harus ikut bertanggung jawab.

"Kemana Menkum HAM selama 10 hari mengecek keberadaan Nazaruddin? Jangan sampai lepas dalam kontrol koruptor sekelas Nazaruddin,"tukasnya.

Kelalaian dilakukan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab atasan. Kelalaian dilakukan Karutan itu karena kurangnya pengawasan ketat dari pihak atasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait dengan pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.

"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.

Menurut Akbar, pihaknya akan mengevaluasi masalah itu. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.

"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.

Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)