Menkum HAM tegas, bawahan masih belak-belok
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menilai, sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin yang memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang, Syaiful Sahri terkait perinzinan terhadap terpidana M Nazaruddin sudah sangat tepat.
Sikap tegas Menkum HAM itu seharusnya bisa ditiru oleh para bawahan. Bukan sebaliknya, pimpinan tegas, namun bawahan tidak peka.
"Saya dukung sikap tegas Menkum HAM. Jajaran di bawahnya mestinya peka dengan hal-hal seperti ini. Kasihan menterinya, sudah lurus tapi di bawahnya masih saja belak-belok," tukas Gede Pasek ketika dihubungi Sindonews, Selasa (23/4/2013).
Politikus Partai Demokrat ini berharap, ke depan, sikap tegas itu akan diikuti oleh seluruh jajaran di Kemenkum HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait dengan pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.
"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.
Menurut Akbar, Ditjen PAS akan mengevaluasi masalah tersebut. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.
"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sikap tegas Menkum HAM itu seharusnya bisa ditiru oleh para bawahan. Bukan sebaliknya, pimpinan tegas, namun bawahan tidak peka.
"Saya dukung sikap tegas Menkum HAM. Jajaran di bawahnya mestinya peka dengan hal-hal seperti ini. Kasihan menterinya, sudah lurus tapi di bawahnya masih saja belak-belok," tukas Gede Pasek ketika dihubungi Sindonews, Selasa (23/4/2013).
Politikus Partai Demokrat ini berharap, ke depan, sikap tegas itu akan diikuti oleh seluruh jajaran di Kemenkum HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait dengan pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.
"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.
Menurut Akbar, Ditjen PAS akan mengevaluasi masalah tersebut. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.
"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(lns)