Tak takut jeratan hukum, Susno keukeuh nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji meyakini, dirinya masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Mau ancaman 1000 tahun kalau putusan berdasarkan pasal 197 KUHP itu batal demi hukum, itu hanya orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia saja. Jadi selama ini kan coba diplintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara bunyi pasal itu sudah jelas," kata Susno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Dia pun tak khawatir dengan permasalahan hukum yang menimpanya. Menurutnya, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) maka statusnya sudah jelas. "Kan enggak ada masalah lagi. Hanya perbedaan persepsi kecil-kecilan. Yang pasti itu hitam di atas putih, putusan MA (Mahkamah Agung). Kalau putusan MA sudah jelas masak mau balik lagi," ucapnya.
Kendati demikian, dia pun belum mengetahui apakah dirinya dapat mulus menjadi legislator atau tidak. "Mantan Kapolda, Kabareskrim, tidak jaminan. Yang dinilai adalah bagaimana pribadi Susno," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kesempatan Susno maju sebagai caleg terancam dengan adanya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota Legislatif Pasal 4 huruf g mengenai batasan ancaman hukuman pidana. Karena, jaksa penuntut umum (JPU) mengancam dirinya hukuman diatas lima tahun penjara.
“Meski hukumannya 1 hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri,” kata Komisioner KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2013.
"Mau ancaman 1000 tahun kalau putusan berdasarkan pasal 197 KUHP itu batal demi hukum, itu hanya orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia saja. Jadi selama ini kan coba diplintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara bunyi pasal itu sudah jelas," kata Susno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Dia pun tak khawatir dengan permasalahan hukum yang menimpanya. Menurutnya, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) maka statusnya sudah jelas. "Kan enggak ada masalah lagi. Hanya perbedaan persepsi kecil-kecilan. Yang pasti itu hitam di atas putih, putusan MA (Mahkamah Agung). Kalau putusan MA sudah jelas masak mau balik lagi," ucapnya.
Kendati demikian, dia pun belum mengetahui apakah dirinya dapat mulus menjadi legislator atau tidak. "Mantan Kapolda, Kabareskrim, tidak jaminan. Yang dinilai adalah bagaimana pribadi Susno," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kesempatan Susno maju sebagai caleg terancam dengan adanya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota Legislatif Pasal 4 huruf g mengenai batasan ancaman hukuman pidana. Karena, jaksa penuntut umum (JPU) mengancam dirinya hukuman diatas lima tahun penjara.
“Meski hukumannya 1 hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri,” kata Komisioner KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2013.
(maf)