Luthfi pernah beli tanah dari pensiunanTNI?
Jum'at, 19 April 2013 - 14:03 WIB
Luthfi pernah beli tanah dari pensiunanTNI?
A
A
A
Sindonews.com - Pemanggilan terhadap Tanu Margono, seorang pensiunan TNI bersama Yatje Margono oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk mengusut kemungkinan adanya tindakan pencucian uang dari kasus dugaan suap izin koata impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Hal itu diakui mantan Danpuspom dan JAM Intel Kejagung Syamsul Djalal yang datang ke KPK siang ini.
Kepada wartawan ia mengatakan, alasan penyidik memanggil rekannya yakni Tanu Margono itu, karena tersangka LHI pernah membeli tanah. LHI pernah membeli tanah kepada Tanu di bilangan Condetm Jakarta Timur.
"Makanya mungkin uangnya hasil pencucian uang," katanya di gedung KPK, Jakarta Jumat, (19/4/2013).
Seperti diketahui, KPK telah mengidentifikasi aset-aset milik mantan anggota LHI yang diduga berkaitan dengan pidana pencucian uang. Namun KPK belum menyita aset LHI yang sudah teridentifikasi itu.
Riwayat kasus itu sendiri, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, KPK menemukan bukti kuat adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU.
Baik LHI maupun koleganya yakni Ahmad Fathonah, diduga menerima hadiah berupa uang Rp1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang juga tersangka, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
KPK juga menjerat LHI dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Sedangkan Ahmad Fathanah, KPK menjerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal itu diakui mantan Danpuspom dan JAM Intel Kejagung Syamsul Djalal yang datang ke KPK siang ini.
Kepada wartawan ia mengatakan, alasan penyidik memanggil rekannya yakni Tanu Margono itu, karena tersangka LHI pernah membeli tanah. LHI pernah membeli tanah kepada Tanu di bilangan Condetm Jakarta Timur.
"Makanya mungkin uangnya hasil pencucian uang," katanya di gedung KPK, Jakarta Jumat, (19/4/2013).
Seperti diketahui, KPK telah mengidentifikasi aset-aset milik mantan anggota LHI yang diduga berkaitan dengan pidana pencucian uang. Namun KPK belum menyita aset LHI yang sudah teridentifikasi itu.
Riwayat kasus itu sendiri, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, KPK menemukan bukti kuat adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU.
Baik LHI maupun koleganya yakni Ahmad Fathonah, diduga menerima hadiah berupa uang Rp1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang juga tersangka, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
KPK juga menjerat LHI dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Sedangkan Ahmad Fathanah, KPK menjerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(lns)