Diusulkan kembali agar Presiden dilarang rangkap jabatan

Jum'at, 19 April 2013 - 07:03 WIB
Diusulkan kembali agar Presiden dilarang rangkap jabatan
Diusulkan kembali agar Presiden dilarang rangkap jabatan
A A A
Sindonews.com - Pasca statemen politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara yang dikiritik banyak orang, wacana rangkap jabatan seorang Kepala Negara kembali bergulir.

Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro menilai, perlu ada larangan rangkap jabatan bagi seorang Presiden supaya tidak rawan konflik kepentingan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar kegaduhan politik dapat dihindari.

"Harus ada pelarangan terhadap rangkap jabatan yang acap kali dinilai banyak menimbulkan masalah dan merugikan rakyat," ujar Siti Zuhro kepada Sindonews, Rabu (18/4/2013) malam.

Wiwiek sapaan akbrab Siti Zuhro menilai, seorang Presiden yang masih menjabat sebagai ketua umum di partainya tentu sulit dihindarkan dari terjadinya konflik kepentingan. "Kapan menjadi penyelenggara negara, kapan menjadi pimpinan partai," kata dia.

Tugas Presiden dan ketua umum partai, imbuh Wiwiek, tentu menyita waktu yang sangat padat. Apalagi dua jabatan strategis tersebut selalu menjadi sorotan publik.

"Hampir tak satu pun isu yang bisa terlewat, apalagi isu-isu politik yang dianggap sangat strategis dan bisa dijadikan komoditi politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2013) malam.

Ironisnya, konferensi pers yang digelar pukul 20.30 WIb itu hanya membahas mengenai batalnya Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid bergabung ke Partai Demokrat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9249 seconds (0.1#10.140)