Pengacara DS desak KPK usut dugaan keterlibatan Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Pihak tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan keterlibatan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menegaskan, KPK sebagai lembaga hukum, seharusnya mempunyai kemampuan lebih dalam mengungkap segala pihak yang terlibat, termasuk Kapolri yang pada saat itu adalah sebagai pengguna anggaran dalam proyek simulator.
“Kami tidak mau mendahului proses persidangan. Seharusnya KPK yang bisa menyampaikan di persidangan dan nanti kami akan lihat apakah tuduhan itu benar atau tidak,“ kata Juniver saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
Namun, Juniver meragukan, jika KPK bisa mengungkap dugaan keterlibatan Kapolri dalam kasus tersebut. Karena, sepanjang ini pihaknya belum pernah melihat nama Kapolri dalam setiap berkas yang mereka terima. “Sampai saat ini, kami melihat Kapolri sesuai dengan berkas belum ada relevansinya. Tetapi nanti kita lihat lebih lanjut lagi proses persidangan,“ ungkapnya.
Ditambahkan Juniver, pihaknya juga tidak akan memaksakan Kapolri Timur Pradopo untuk bisa memberikan keterangan sebagai saksi terhadap bawahannya Djoko Susilo. Dia beralasan, dirinya hanya berpegang kepada nama-nama yang memang tercantum dalam setiap berkas yang mereka terima.
“Siapapun saksi nanti di persidangan, sesuai berkas kita dengar sendiri dulu, sepanjang tidak ada di dalam berkas tentu kami tidak berhak untuk mengajukan, saya tidak mau menyatakan nama itu yang perlu ditanyakan kepada KPK yang kompeten jawab itu,“ tegasnya.
Dugaan keterlibatan Kapolri sendiri dalam kasus itu sempat mencuat di permukaan. Sejumlah media memberitakan isi surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/193/IV/ 2011.
Berdasarkan salinan surat tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp142 miliar. Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menegaskan, KPK sebagai lembaga hukum, seharusnya mempunyai kemampuan lebih dalam mengungkap segala pihak yang terlibat, termasuk Kapolri yang pada saat itu adalah sebagai pengguna anggaran dalam proyek simulator.
“Kami tidak mau mendahului proses persidangan. Seharusnya KPK yang bisa menyampaikan di persidangan dan nanti kami akan lihat apakah tuduhan itu benar atau tidak,“ kata Juniver saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
Namun, Juniver meragukan, jika KPK bisa mengungkap dugaan keterlibatan Kapolri dalam kasus tersebut. Karena, sepanjang ini pihaknya belum pernah melihat nama Kapolri dalam setiap berkas yang mereka terima. “Sampai saat ini, kami melihat Kapolri sesuai dengan berkas belum ada relevansinya. Tetapi nanti kita lihat lebih lanjut lagi proses persidangan,“ ungkapnya.
Ditambahkan Juniver, pihaknya juga tidak akan memaksakan Kapolri Timur Pradopo untuk bisa memberikan keterangan sebagai saksi terhadap bawahannya Djoko Susilo. Dia beralasan, dirinya hanya berpegang kepada nama-nama yang memang tercantum dalam setiap berkas yang mereka terima.
“Siapapun saksi nanti di persidangan, sesuai berkas kita dengar sendiri dulu, sepanjang tidak ada di dalam berkas tentu kami tidak berhak untuk mengajukan, saya tidak mau menyatakan nama itu yang perlu ditanyakan kepada KPK yang kompeten jawab itu,“ tegasnya.
Dugaan keterlibatan Kapolri sendiri dalam kasus itu sempat mencuat di permukaan. Sejumlah media memberitakan isi surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/193/IV/ 2011.
Berdasarkan salinan surat tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp142 miliar. Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011.
(maf)