KPK juga tetapkan 2 Staf Pemkab Bogor jadi tersangka
Rabu, 17 April 2013 - 21:43 WIB
KPK juga tetapkan 2 Staf Pemkab Bogor jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Selain menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Usep dan Willy dijerat Pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Pada kasus ini, KPK juga menjadikan Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, serta pihak swasta bernama Nanan Supriyatna sebagai tersangka.
Sentot dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Nanan dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 12, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Mereka dijadikan tersangka karena diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Informasinya, lahan seluas 1 juta meter persegi," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Sementara itu, penyidik ternyata tidak menetapkan status tersangka terhadap Aris Munandar, dua supir dan juga Imam yang ikut diciduk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rest area sentul, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Usep dan Willy dijerat Pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Pada kasus ini, KPK juga menjadikan Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, serta pihak swasta bernama Nanan Supriyatna sebagai tersangka.
Sentot dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Nanan dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 12, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Mereka dijadikan tersangka karena diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Informasinya, lahan seluas 1 juta meter persegi," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Sementara itu, penyidik ternyata tidak menetapkan status tersangka terhadap Aris Munandar, dua supir dan juga Imam yang ikut diciduk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rest area sentul, Jawa Barat.
(kri)