KPK tetapkan Ketua DPRD Bogor jadi tersangka

Rabu, 17 April 2013 - 21:22 WIB
KPK tetapkan Ketua DPRD Bogor jadi tersangka
KPK tetapkan Ketua DPRD Bogor jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka perkara penyuapan pemberian izin lahan makam di daerah Kecamatan Tanjung Sari, Bogor.

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ID telah melakukan penerimaan sesuatu atau janji yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Johan juga menjelaskan, Iyus Djuher sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima sesuatu untuk pengurusan lahan yang akan digunakan untuk pembuatan Taman Pemakaman.

Iyus hari ini rencananya langsung menjalani penahanan setelah sebelumnya penyidik menjemputnya di kediaman pribadinya di daerah Ciomas, Bogor, Jawa Barat.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,“ imbuhnya.

Namun, saat disinggung mengenai lokasi penahanan, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti dimana Iyus akan ditahan. “Antara Polres Jakarta Selatan atau Rutan Cipinang. Tapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut,“ pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)