Hakim Setyabudi kena pasal gratifikasi seks?

Rabu, 17 April 2013 - 18:32 WIB
Hakim Setyabudi kena...
Hakim Setyabudi kena pasal gratifikasi seks?
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyalemen bahwa dalam dakwaan persidangan tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Cahyono, terkait kasus dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010 akan dimasukkan pasal mengenai gratifikasi seks.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memasukkan adanya indikasi gratifikasi seks yang diterima.

"Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi seks pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta Rabu (17/4/2013).

Meski demikian, Bambang mengatakan pihaknya untuk saat ini masih terfokus pada uang Rp 150 juta yang diterima Hakim Setyabudi dari Toto Hutagalung.

"Kenapa sih senangnya seks? Ini kan proses lagi jalan. KPK tidak bisa menghakimi," jawab Bambang ketika ditanya lebih jauh soal dugaan gratifikasi sexs yang diterima hakim Setya.

Bambang kemudian juga meminta agar persoalan gratifikasi seks yang diterima Hakim Setyabudi sebaiknya langsung ditanyakan ke tim kuasa hukum Toto Hutagalung, seraya sambil menegaskan kemungkinan pihaknya akan memasukan unsur itu dalam dakwaan.

"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto, tidak oleh penyidik KPK. Jadi silakan bertanya ke lawyer Pak Toto, kami sendiri pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan," kilahnya.

KPK menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana, 22 Maret lalu. Asep ditengarai merupakan orang dekat Toto. Pengacara Toto, Jhonson Hutagalung, menyatakan kliennya sudah mengungkapkan gratifikasi itu ke penyidik KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5150 seconds (0.1#10.140)