BNN: 3,8 juta pemuda pengguna narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Masalah narkoba saat ini menjadi salah satu isu besar yang terus mengancam eksistensi kehidupan bangsa. Data dari hasil penelitian yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2011 menyebutkan bahwa anak muda yang terlibat penyalahgunaan narkoba mencapai angka 3,8 juta jiwa.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus maka akan terjadi loss generation. Untuk itu, BNN akan terus mendorong para pemimpin daerah agar terus memberikan kontribusi dalam upaya menanggulangi masalah narkoba.
"Salah satu kunci penting dalam merealisasaikan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 adalah makin banyaknya penyalahgunaan atau pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi" ujar Anang di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Ia melanjutkan, makin banyaknya pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, maka akan menutup celah pasar pengguna narkoba yang kini masih terbuka. Karena semakin banyak pecandu yang pulih, maka permintaan akan narkoba pun akan berkurang.
"Sehingga pasokan narkoba secara otomatis akan mengalami penurunan tajam," tandas Anang.
Dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011, tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 . Dengan jelas menegaskan bahwa setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus maka akan terjadi loss generation. Untuk itu, BNN akan terus mendorong para pemimpin daerah agar terus memberikan kontribusi dalam upaya menanggulangi masalah narkoba.
"Salah satu kunci penting dalam merealisasaikan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 adalah makin banyaknya penyalahgunaan atau pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi" ujar Anang di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Ia melanjutkan, makin banyaknya pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, maka akan menutup celah pasar pengguna narkoba yang kini masih terbuka. Karena semakin banyak pecandu yang pulih, maka permintaan akan narkoba pun akan berkurang.
"Sehingga pasokan narkoba secara otomatis akan mengalami penurunan tajam," tandas Anang.
Dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011, tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 . Dengan jelas menegaskan bahwa setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(kri)