KPK periksa 6 pihak swasta terkait kasus daging
Rabu, 17 April 2013 - 11:04 WIB
KPK periksa 6 pihak swasta terkait kasus daging
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Diketahui dari kasus ini, berlanjut kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Fathanah (AF) dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka.
Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap enam orang pihak swasta yakni Yudi Setiawan sebagai Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), Hudzaifah Luthfi, Dina Kardiena Hakim, Ahmad Maulana, Hery Priyatno atau Tabe, dan Budiyanto.
“Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar. Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah.
Dia diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi Hasan sebesar Rp1 miliar. Ahmad juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU terkait suap impor daging itu. Saat ini, KPK telah menyita aset milik Ahmad seperti empat mobil mewah, yang salah satunya Toyota Prado.
Diketahui dari kasus ini, berlanjut kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Fathanah (AF) dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka.
Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap enam orang pihak swasta yakni Yudi Setiawan sebagai Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), Hudzaifah Luthfi, Dina Kardiena Hakim, Ahmad Maulana, Hery Priyatno atau Tabe, dan Budiyanto.
“Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, LHI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap yang diberikan PT Indoguna Utama sebesar Rp1 miliar. Uang itu diterima oleh koleganya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Fathanah.
Dia diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi Hasan sebesar Rp1 miliar. Ahmad juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU terkait suap impor daging itu. Saat ini, KPK telah menyita aset milik Ahmad seperti empat mobil mewah, yang salah satunya Toyota Prado.
(maf)