Pemkab Bogor usut identitas stafnya yang ditangkap KPK
Rabu, 17 April 2013 - 10:58 WIB
Pemkab Bogor usut identitas stafnya yang ditangkap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga saat ini masih menelusuri kebenaran dua identitas stafnya yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima orang lainnya di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa 16 April 2013.
"Kita sudah ngecek ke masing-masing dinas, benarkah inisial U dan W staf Pemkab Bogor, itu masih belum diketahui sampai sekarang," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Pemkab Bogor Erwin Suryana kepada Sindonews.com, Rabu (17/4/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain menelusuri sejauh mana yang bersangkutan bekerja di badan atau instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pihaknya juga akan mengecek langsung ke KPK.
"Meski demikian kita siap memberikan dukungan moril dan hukum, jika benar dua atau tiga PNS/CPNS atau honorer itu tercatat di lingkungan Pemkab Bogor," ucapnya.
Pihaknya juga mempertanyakan, peran atau kapasitas mereka saat tertangkap KPK, apakah yang bersangkutan mengatasnamakan instansi atau perorangan. "Kalau membawa instansi kita dalami tujuannya dan siapa yang memerintahkan. Namun kalau terbukti, kita akan berikan sanksi sesuai hukum kepegawaian yang berlaku," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus dugaan suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang pada pukul 17.00 WIB, di Rest Area, KM 35 Tol Jagorawi, Bogor, Selasa 16 April.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, tujuh orang ditangkap itu berinisial STT (Direktur PT GP), supir STT, W (swasta), supir W, N (terkait PT GP), U (pegawai di Pemkab Bogor), I (swasta). KPK berhasil menyita Rp800 juta di dalam tas ransel.
"Kita sudah ngecek ke masing-masing dinas, benarkah inisial U dan W staf Pemkab Bogor, itu masih belum diketahui sampai sekarang," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Pemkab Bogor Erwin Suryana kepada Sindonews.com, Rabu (17/4/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain menelusuri sejauh mana yang bersangkutan bekerja di badan atau instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pihaknya juga akan mengecek langsung ke KPK.
"Meski demikian kita siap memberikan dukungan moril dan hukum, jika benar dua atau tiga PNS/CPNS atau honorer itu tercatat di lingkungan Pemkab Bogor," ucapnya.
Pihaknya juga mempertanyakan, peran atau kapasitas mereka saat tertangkap KPK, apakah yang bersangkutan mengatasnamakan instansi atau perorangan. "Kalau membawa instansi kita dalami tujuannya dan siapa yang memerintahkan. Namun kalau terbukti, kita akan berikan sanksi sesuai hukum kepegawaian yang berlaku," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus dugaan suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang pada pukul 17.00 WIB, di Rest Area, KM 35 Tol Jagorawi, Bogor, Selasa 16 April.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, tujuh orang ditangkap itu berinisial STT (Direktur PT GP), supir STT, W (swasta), supir W, N (terkait PT GP), U (pegawai di Pemkab Bogor), I (swasta). KPK berhasil menyita Rp800 juta di dalam tas ransel.
(maf)