Di KPK, pemilik AHRS ancungkan jempol
Rabu, 17 April 2013 - 10:47 WIB
Di KPK, pemilik AHRS ancungkan jempol
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik usaha otomotif merk AHRS Asep Hendro (AH) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pemerasan pengurusan pajak.
Asep datang ke Gedung KPK bersama rekannya Rukimin Tjahjanto alias Andreas (wiraswasta), dan Sudiarto Buiyuwono (wiraswasta). Mereka tiba menumpang mobil Suzuki APV abu-abu pukul 10.05 WIB. Rukimin dan juga Sudiarto sendiri hari ini memang juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan Asep.
Saat ditanyakan kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan hari ini, Asep tidak banyak bicara. Dia malah banyak mengumbar senyum dan sempat mengacungkan jempol. "Baik saya. Alhamdulillah," kata Asep sebelum memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Mereka bertiga sendiri hari ini akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi setelah mereka dibebaskan saat ikut diciduk petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di daerah Depok dan Stasiun Gambir. KPK pun akhirnya hanya menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pargono Riyadi
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Pargono sendiri dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. “Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ kata Johan di Kantor KPK, Rabu 10 April 2013.
Johan pun mengungkapkan, Asep Hendro yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional itu mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. “Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.
Asep datang ke Gedung KPK bersama rekannya Rukimin Tjahjanto alias Andreas (wiraswasta), dan Sudiarto Buiyuwono (wiraswasta). Mereka tiba menumpang mobil Suzuki APV abu-abu pukul 10.05 WIB. Rukimin dan juga Sudiarto sendiri hari ini memang juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan Asep.
Saat ditanyakan kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan hari ini, Asep tidak banyak bicara. Dia malah banyak mengumbar senyum dan sempat mengacungkan jempol. "Baik saya. Alhamdulillah," kata Asep sebelum memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Mereka bertiga sendiri hari ini akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi setelah mereka dibebaskan saat ikut diciduk petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di daerah Depok dan Stasiun Gambir. KPK pun akhirnya hanya menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pargono Riyadi
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Pargono sendiri dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. “Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ kata Johan di Kantor KPK, Rabu 10 April 2013.
Johan pun mengungkapkan, Asep Hendro yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional itu mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. “Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.
(maf)