Secara moral M Nuh harus mundur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh didesak sudah tidak laik menjabat posisi menteri. Hal itu menyusul kegagalannya dalam melaksanakan UN di beberapa provinsi.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, dengan kegagalan M Nuh, seharusnya sudah menjadi alasan kuat agar dia mundur dan bersedia mengakui kesalahannya.
"Secara moral harusnya M Nuh itu mundur," kata Uchok di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/201).
Uchok pun mengakui, dalam kedatangannya hari ini ke KPK adalah sekaligus untuk melaporkan temuan indikasi korupsi yang telah terjadi dalam proses penggandaan dan distribusi UN.
“Karena kita lihat dari proses tender tidak adil. Karena pemenang tender adalah perusahaan yang menawarkan harga tinggi. Padahal ada beberapa perusahaan yang menawarkan harga rendah dan kapasitas baik, tapi dikalahkan. Itu yang kita laporkan, diperkuat dengan bukti lainnya,“ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penundaan UN di 11 provinsi oleh Kemendikbud terus menuai kecaman keras. Bahkan, M Nuh didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jimmy Paat mengatakan, M Nuh sudah seharusnya malu dengan kejadian ini dan berjiwa besar melepas jabatannya. "Harusnya Menteri Nuh malu, kalau berjiwa ksatria dia mundur. Kejadian ini enggak pernah terjadi di Indonesia sebelumnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, dengan kegagalan M Nuh, seharusnya sudah menjadi alasan kuat agar dia mundur dan bersedia mengakui kesalahannya.
"Secara moral harusnya M Nuh itu mundur," kata Uchok di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/201).
Uchok pun mengakui, dalam kedatangannya hari ini ke KPK adalah sekaligus untuk melaporkan temuan indikasi korupsi yang telah terjadi dalam proses penggandaan dan distribusi UN.
“Karena kita lihat dari proses tender tidak adil. Karena pemenang tender adalah perusahaan yang menawarkan harga tinggi. Padahal ada beberapa perusahaan yang menawarkan harga rendah dan kapasitas baik, tapi dikalahkan. Itu yang kita laporkan, diperkuat dengan bukti lainnya,“ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penundaan UN di 11 provinsi oleh Kemendikbud terus menuai kecaman keras. Bahkan, M Nuh didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jimmy Paat mengatakan, M Nuh sudah seharusnya malu dengan kejadian ini dan berjiwa besar melepas jabatannya. "Harusnya Menteri Nuh malu, kalau berjiwa ksatria dia mundur. Kejadian ini enggak pernah terjadi di Indonesia sebelumnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews.
(maf)