Gandeng Dewan Pers & KPI, KPU siap ubah aturannya
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, untuk memberikan sanksi kepada media massa yang melanggar aturan KPU.
Bahkan dalam kerja sama tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya siap mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya mengenai sanksi bagi media massa yang dianggap melanggar aturan tersebut. Jika kedua lembaga itu meminta adanya perubahan dalam peraturan mengenai sanksi itu.
"Ya kami meminta masukan terhadap peraturan tersebut, kalau memang ada yang perlu diubah," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Dia menegaskan, pihaknya serius untuk melakukan konsultasi terhadap peraturan yang sempat membuat perdebatan antara KPU dengan media massa itu. "Kami kalau tidak salah kemarin itu merencanakan agar ada pertemuan dengan KPI, besok," terangnya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Bahkan dalam kerja sama tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya siap mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya mengenai sanksi bagi media massa yang dianggap melanggar aturan tersebut. Jika kedua lembaga itu meminta adanya perubahan dalam peraturan mengenai sanksi itu.
"Ya kami meminta masukan terhadap peraturan tersebut, kalau memang ada yang perlu diubah," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Dia menegaskan, pihaknya serius untuk melakukan konsultasi terhadap peraturan yang sempat membuat perdebatan antara KPU dengan media massa itu. "Kami kalau tidak salah kemarin itu merencanakan agar ada pertemuan dengan KPI, besok," terangnya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(mhd)