Kasus suap, KPK periksa saksi di 2 lokasi
Selasa, 16 April 2013 - 10:59 WIB
Kasus suap, KPK periksa saksi di 2 lokasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas terkait perkara suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), yang diterima terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung senilai Rp66,6 miliar.
Penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara itu. Namun, kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dua tempat sekaligus.
Untuk pemeriksaan pertama, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Herry yang juga sudah dijadikan tersangka ini hari ini akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
“Herry akan menjadi saksi untuk tersangka ST,“ kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).
Selain itu, Johan juga menjelaskan bahwa hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan di Bandung terkait perkara yang serupa. Pemeriksaan itu, menurut Johan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan AKBP Dhafi selaku Kasat Sabhara Polrestabes Bandung.
“Kami memeriksa saksi atas nama Rina Pertiwini sebagai mantan Wakil Panitera PN Bandung sekarang Panitera PN Cianjur, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari sebagai Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni Pansek PN Bandung, dan Pontian Mundir sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat,“ jelasnya.
Untuk lokasi pemeriksaan sendiri, tambah Johan, dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani Nomor 282 Bandung. “Untuk pemeriksaan di Bandung, mereka diperiksa untuk tersangka ST dan TH,“ pungkasnya.
Penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara itu. Namun, kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dua tempat sekaligus.
Untuk pemeriksaan pertama, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Herry yang juga sudah dijadikan tersangka ini hari ini akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
“Herry akan menjadi saksi untuk tersangka ST,“ kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).
Selain itu, Johan juga menjelaskan bahwa hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan di Bandung terkait perkara yang serupa. Pemeriksaan itu, menurut Johan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan AKBP Dhafi selaku Kasat Sabhara Polrestabes Bandung.
“Kami memeriksa saksi atas nama Rina Pertiwini sebagai mantan Wakil Panitera PN Bandung sekarang Panitera PN Cianjur, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari sebagai Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni Pansek PN Bandung, dan Pontian Mundir sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat,“ jelasnya.
Untuk lokasi pemeriksaan sendiri, tambah Johan, dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani Nomor 282 Bandung. “Untuk pemeriksaan di Bandung, mereka diperiksa untuk tersangka ST dan TH,“ pungkasnya.
(maf)