Imparsial: Jiwa korsa di kasus Cebongan tak dibenarkan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Program Imparsial Al Araf menilai, jiwa korsa yang selama ini dikatakan oleh Ketua Penyidik TNI, Unggul K Yudhoyono sebagai landasan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, tidak dibenarkan.
"Sama sekali tidak dibenarkan, jiwa Korsa TNI dalam kasus Cebongan," ujar Al Araf dalam pesan pendeknya kepada Sindonews, Minggu (14/4/2013).
Al Araf melanjutkan, seharusnya jiwa korsa diletakkan dalam koridor negara hukum dan dalam koridor menjalankan tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI. "Anggota TNI adalah bagian dari warga negara Indonesia yang harus menghormati konstitusi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sehingga jiwa korsa TNI tidak boleh mengalahkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi. "Dan itu fundamental norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, jiwa korsa yang diterapkan sejumlah oknum Kopassus atau para pelaku pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, tidak bisa dibenarkan.
"Itulah awal dari jiwa korsa dan perlakuan yang luar biasa sadisnya itu yang membakar emosi mereka. Kemudian mereka (Kopassus) melakukan tindakan itu, yang tindakan itu sebenarnya juga tidak kita benarkan," ujar SBY usai sholat Jumat di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2013.
"Meskipun saya tahu, mengapa tindakan itu terjadi karena ada jiwa korsa, ada perilaku dari sekelompok orang diluar disebut kelompok preman yang dengan sadis melakukan pembunuhan kepada seorang bintara Kopassus TNI AD," tegasnya.
"Sama sekali tidak dibenarkan, jiwa Korsa TNI dalam kasus Cebongan," ujar Al Araf dalam pesan pendeknya kepada Sindonews, Minggu (14/4/2013).
Al Araf melanjutkan, seharusnya jiwa korsa diletakkan dalam koridor negara hukum dan dalam koridor menjalankan tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI. "Anggota TNI adalah bagian dari warga negara Indonesia yang harus menghormati konstitusi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sehingga jiwa korsa TNI tidak boleh mengalahkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi. "Dan itu fundamental norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, jiwa korsa yang diterapkan sejumlah oknum Kopassus atau para pelaku pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, tidak bisa dibenarkan.
"Itulah awal dari jiwa korsa dan perlakuan yang luar biasa sadisnya itu yang membakar emosi mereka. Kemudian mereka (Kopassus) melakukan tindakan itu, yang tindakan itu sebenarnya juga tidak kita benarkan," ujar SBY usai sholat Jumat di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2013.
"Meskipun saya tahu, mengapa tindakan itu terjadi karena ada jiwa korsa, ada perilaku dari sekelompok orang diluar disebut kelompok preman yang dengan sadis melakukan pembunuhan kepada seorang bintara Kopassus TNI AD," tegasnya.
(maf)