KPK diminta segera kembangkan kasus BLBI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus menyelidiki adanya indikasi korupsi dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk mempermudah proses itu, mereka diminta untuk bisa memanggil sejumlah nama yang dianggapnya memiliki kedekatan erat dalam permasalahan tersebut.
"Yang baru (penyelidikan kasus BLBI) ini enggak baru-baru amat, diputuskan pengdilan ada beberapa nama, nah bagi saya nama yang sudah ada, dibongkar. Kalau itu dianggap lama silahkan perbaharui, tetapi intinya harus dituntaskan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (13/4/2013).
Menurutnya, sudah ada beberapa nama yang pernah disebutkan dalam persidangan, dari nama itulah lembaga superbody ini diharapkan dapat mengembangkan penyidikan.
"Nama itu sudah muncul, kalau sekarang mau menyidik silahkan agar segera dilakukan dan dilaksanakan," tegasnya.
Ia juga berharap, agar KPK tak gentar jika diketemukan ada pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Pasalnya, sudah lama masyarakat menanti rasa keadilan dalam penuntasan kasus BLBI.
"Penanggungjawabnya harus dicari, kalau pun pejabat tinggi tentu harus mereka telusuri juga dengan imbauan memberikan rasa keadilan hukum kepada masyarakat," katanya lagi.
Seperti diberitakan Sindonewssebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya pun membuka penyelidikan guna mencari alat bukti yang ada dalam proses SKL BLBI apakah terdapat tindak pidana korupsi ataupun penyuapan kepada para penerima SKL itu.
"Tentu jika KPK menangani berarti ada indikasi korupsi, maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat 12 April 2013.
Ketika memimpin KPK, Antasari Azhar juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Untuk mempermudah proses itu, mereka diminta untuk bisa memanggil sejumlah nama yang dianggapnya memiliki kedekatan erat dalam permasalahan tersebut.
"Yang baru (penyelidikan kasus BLBI) ini enggak baru-baru amat, diputuskan pengdilan ada beberapa nama, nah bagi saya nama yang sudah ada, dibongkar. Kalau itu dianggap lama silahkan perbaharui, tetapi intinya harus dituntaskan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (13/4/2013).
Menurutnya, sudah ada beberapa nama yang pernah disebutkan dalam persidangan, dari nama itulah lembaga superbody ini diharapkan dapat mengembangkan penyidikan.
"Nama itu sudah muncul, kalau sekarang mau menyidik silahkan agar segera dilakukan dan dilaksanakan," tegasnya.
Ia juga berharap, agar KPK tak gentar jika diketemukan ada pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Pasalnya, sudah lama masyarakat menanti rasa keadilan dalam penuntasan kasus BLBI.
"Penanggungjawabnya harus dicari, kalau pun pejabat tinggi tentu harus mereka telusuri juga dengan imbauan memberikan rasa keadilan hukum kepada masyarakat," katanya lagi.
Seperti diberitakan Sindonewssebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya pun membuka penyelidikan guna mencari alat bukti yang ada dalam proses SKL BLBI apakah terdapat tindak pidana korupsi ataupun penyuapan kepada para penerima SKL itu.
"Tentu jika KPK menangani berarti ada indikasi korupsi, maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat 12 April 2013.
Ketika memimpin KPK, Antasari Azhar juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
(kri)