KPK buka peluang periksa pengusaha dalam perkara BLBI

Sabtu, 13 April 2013 - 07:29 WIB
KPK buka peluang periksa...
KPK buka peluang periksa pengusaha dalam perkara BLBI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen bahwa pihaknya bisa saja melakukan pemanggilan terhadap pihak penguasa terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk para pengusaha yang diduga menerima BLBI itu. Namun, dia belum bisa memberikan kepastian yang jelas kapan yang bersangkutan akan dipanggil.

"Sepanjang yang diperlukan tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Johan kepada Sindonews, Jumat (12/4/2013) malam.

Johan pun enggan mengakui ketika dikonfirmasi bahwa penyelidikan bisa berlanjut pada pemanggilan para pengusaha yang menerima SKL itu, termasuk para pejabat dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya tidak tahu kasus ini melibatkan siapa, belum ada kesimpulan apapun. Hal ini masih diselidiki,"imbuhnya.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Korupsi BLBI merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ada.

Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Sebaliknya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan Rp54,5 triliun. Sebanyak Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Sementara Jaksa Agung saat itu, MA Rachman menerbitkan SP3 atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7011 seconds (0.1#10.140)