2 mantan menteri masih jalani pemeriksaan di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa hari ini mereka melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Mereka diketahui antara lain adalah Menteri Keuangan Bambang Sudiyanto dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan Rizal Ramli. Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kwik Kian Gie.
"Keduanya masih diperiksa berkaitan dengan pemberian Surat Keterangan Lunas penyelesaian kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Johan pun beralasan, pemanggilan para mantan pejabat itu sendiri dikarenakan dianggap mengetahui duduk perkara yang sudah lama itu. "Kalau memang keterangannya diperlukan, akan kita panggil," imbuhnya.
Seperti diketahui, di era kepemimpinan Antasari Azhar, KPK juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan rmerekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Mereka diketahui antara lain adalah Menteri Keuangan Bambang Sudiyanto dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan Rizal Ramli. Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kwik Kian Gie.
"Keduanya masih diperiksa berkaitan dengan pemberian Surat Keterangan Lunas penyelesaian kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Johan pun beralasan, pemanggilan para mantan pejabat itu sendiri dikarenakan dianggap mengetahui duduk perkara yang sudah lama itu. "Kalau memang keterangannya diperlukan, akan kita panggil," imbuhnya.
Seperti diketahui, di era kepemimpinan Antasari Azhar, KPK juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan rmerekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
(kri)