Ini bedanya pencalegan menteri dan kades

Jum'at, 12 April 2013 - 14:48 WIB
Ini bedanya pencalegan...
Ini bedanya pencalegan menteri dan kades
A A A
Sindonews.com - Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013, KPU meminta agar kepala desa (kades) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk mundur dari jabatannya. Namun, hal itu tak berlaku untuk pejabat sekelas menteri.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, menteri merupakan jabatan publik yang ditentukan oleh kepala negara berbeda dengan kades yang dipilih oleh masyarakatnya.

"Menteri itu pejabat yang ditunjuk dan pejabat desa dipilih oleh rakyat," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Dia melanjutkan, jabatan Kades dalam Pemilu rentan adanya penyalahgunaan kewenangan, karena banyak kegiatan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh pihak setempat.

"Memang kecil (kekhawatiran), tetapi pembentukan PPS (panitia pemungutan suara), itu kan khawatir konflik interest, dan PPS di 2014 melakukan rekapitulasi, kecil tetapi itu memang luar biasa (efeknya), nampak itu yang melakukan itu," cetusnya.

Karena itu, dia pun menegaskan bahwa KPU menolak Kades yang mencalonkan diri namun tidak mundur dari jabatannya. "Tetapi dia harus mundur, bukan lagi cuti," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)