Ini bedanya pencalegan menteri dan kades

Jum'at, 12 April 2013 - 14:48 WIB
Ini bedanya pencalegan...
Ini bedanya pencalegan menteri dan kades
A A A
Sindonews.com - Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013, KPU meminta agar kepala desa (kades) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk mundur dari jabatannya. Namun, hal itu tak berlaku untuk pejabat sekelas menteri.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, menteri merupakan jabatan publik yang ditentukan oleh kepala negara berbeda dengan kades yang dipilih oleh masyarakatnya.

"Menteri itu pejabat yang ditunjuk dan pejabat desa dipilih oleh rakyat," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Dia melanjutkan, jabatan Kades dalam Pemilu rentan adanya penyalahgunaan kewenangan, karena banyak kegiatan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh pihak setempat.

"Memang kecil (kekhawatiran), tetapi pembentukan PPS (panitia pemungutan suara), itu kan khawatir konflik interest, dan PPS di 2014 melakukan rekapitulasi, kecil tetapi itu memang luar biasa (efeknya), nampak itu yang melakukan itu," cetusnya.

Karena itu, dia pun menegaskan bahwa KPU menolak Kades yang mencalonkan diri namun tidak mundur dari jabatannya. "Tetapi dia harus mundur, bukan lagi cuti," tuntasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved