Usut dugaan TPPU, Istri LHI diperiksa KPK
Jum'at, 12 April 2013 - 11:32 WIB
Usut dugaan TPPU, Istri LHI diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sutiana, istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap izin kuota impor daging sapi yang menyeret suaminya jadi tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Sutiana diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI ," ungkapnya, Jumat (12/4/2013).
Sutiana ikut diperiksa karena sebagai istri dianggap mengetahui sejumlah aset yang dimiliki sang suami.
Kata Priharsa, KPK sendiri telah mengidentifikasi aset-aset Luthfi yang diduga terkait TPPU. Namun, belum ada harta Luthfi yang disita.
Selain memanggil Sutiana, KPK juga memanggil Lusi Tiarani Agustine, ibu rumah tangga yang belum diketahui keterkaitannya dengan Luthfi. Ada juga pelajar bernama Darin Mumtazah.
Penyidik juga memanggil Manajer Cabang Bank Mumalat Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida.
Seperti diketahui dalam kasus TPPU tersebut, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset.
Ia akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap izin kuota impor daging sapi yang menyeret suaminya jadi tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Sutiana diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI ," ungkapnya, Jumat (12/4/2013).
Sutiana ikut diperiksa karena sebagai istri dianggap mengetahui sejumlah aset yang dimiliki sang suami.
Kata Priharsa, KPK sendiri telah mengidentifikasi aset-aset Luthfi yang diduga terkait TPPU. Namun, belum ada harta Luthfi yang disita.
Selain memanggil Sutiana, KPK juga memanggil Lusi Tiarani Agustine, ibu rumah tangga yang belum diketahui keterkaitannya dengan Luthfi. Ada juga pelajar bernama Darin Mumtazah.
Penyidik juga memanggil Manajer Cabang Bank Mumalat Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida.
Seperti diketahui dalam kasus TPPU tersebut, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset.
(lns)