KPK periksa anak buah Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melengkapi berkas perkara Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda No 6 tahun 2010 terkait penambahan anggaran venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke-18.
Hari ini, penyidik memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau, Said Faisal Muklis.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2013).
Selain anak buah Rusli, penyidik juga memanggil salah seorang anggota Persatuan Petembak Indonesia (Perbakin) Sita dan mantan pegawai PT Adhie Karya Dicky Eldianto.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan yang dimaksud, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dengan dugaan itu ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, penyidik memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau, Said Faisal Muklis.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2013).
Selain anak buah Rusli, penyidik juga memanggil salah seorang anggota Persatuan Petembak Indonesia (Perbakin) Sita dan mantan pegawai PT Adhie Karya Dicky Eldianto.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan yang dimaksud, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dengan dugaan itu ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(lns)