KPK temukan aset hasil korupsi Luthfi Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, sudah menemukan aset hasil korupsi milik Luthfi Hasan Ishaaq. Aset itu sendiri terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, aset hasil korupsi itu ditemukan oleh penyidik KPK berdasarkan temuan fakta di lapangan.
"Tim sedang bekerja di lapangan. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Namun, saat disinggung apa saja aset hasil korupsi mantan anggota Komisi I DPR itu, Johan enggan memberitahukan, dia beralasan hal itu masih dalam proses lebih lanjut.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap impor daging di Kementan. Dia diduga menerima suap untuk meningkatkan kuota impor daging PT Indoguna Utama.
Selain itu, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal pencucian uang. Pasal itu dikenakan dari hasil pengembangan penyidikan perkara asal (Predicat Crime) yakni, kasus suap kuota impor daging sapi di Kementan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, aset hasil korupsi itu ditemukan oleh penyidik KPK berdasarkan temuan fakta di lapangan.
"Tim sedang bekerja di lapangan. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Namun, saat disinggung apa saja aset hasil korupsi mantan anggota Komisi I DPR itu, Johan enggan memberitahukan, dia beralasan hal itu masih dalam proses lebih lanjut.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap impor daging di Kementan. Dia diduga menerima suap untuk meningkatkan kuota impor daging PT Indoguna Utama.
Selain itu, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal pencucian uang. Pasal itu dikenakan dari hasil pengembangan penyidikan perkara asal (Predicat Crime) yakni, kasus suap kuota impor daging sapi di Kementan.
(maf)