Masa cegah habis, Rusli akui tak akan kabur

Rabu, 10 April 2013 - 14:52 WIB
Masa cegah habis, Rusli...
Masa cegah habis, Rusli akui tak akan kabur
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap PON Riau Rusli Zainal mengklaim, pihaknya tidak akan melarikan diri ke luar negeri selama kasus yang sedang dihadapinya masih berproses.

Rudi Alfonso kuasa hukum Rusli mengatakan, kliennya tetap berada di Indonesia, meskipun masa pencegahan kader Golkar itu resmi berakhir hari ini.

Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan kembali pencegahan dikarenakan sudah dua kali pengajuan yang dalam arti batas maksimal yang diperkenankan. "Selama ini mau lari kemana, dia gubernur dan jelas tempat tinggalnya," kata Rudy saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).

Rudy beralasan, jika memang nantinya ada tugas ke luar negeri, pihaknya akan meminta izin dulu kepada KPK. "Tugas sebagai gubernur katakanlah harus ke luar negeri, walaupun tidak dicekal, kita minta izin dulu, jangan dikira akan melarikan diri," tuturnya.

Rudy menjamin Gubernur Riau itu akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Bahkan jika akan ditahan, Rusli mengaku siap. "Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan beliau siap ditahan," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Selain diduga terlibat Kasus PON, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4105 seconds (0.1#10.140)