Ketua KOI diperiksa KPK soal PON di Riau
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI) Rita Subowo hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rita tiba sekira pukul 09.30 WIB, dia juga terlihat memakai baju batik dan diantar mobil Toyota Alparhd berwarna hitam.
Pemeriksaan mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK bukanlah yang pertama melainkan yang kedua.
"Saya belum tahu untuk saksi siapa. Nanti saja yah," kata Rita sesaat sebelum memasuki lobby Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Ramli dan Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko.
Sedangkan untuk Adji, ini bukan pemeriksaan yang pertama, diaa pernah dihadirkan sebagai saksi kasus yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli zainal itu.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketiga diperiksa sebagai untuk tersangka yang juga Gubernur Riau Rusli Zainal. "Diperiksa sebagai saksi RZ," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rita tiba sekira pukul 09.30 WIB, dia juga terlihat memakai baju batik dan diantar mobil Toyota Alparhd berwarna hitam.
Pemeriksaan mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK bukanlah yang pertama melainkan yang kedua.
"Saya belum tahu untuk saksi siapa. Nanti saja yah," kata Rita sesaat sebelum memasuki lobby Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Ramli dan Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko.
Sedangkan untuk Adji, ini bukan pemeriksaan yang pertama, diaa pernah dihadirkan sebagai saksi kasus yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli zainal itu.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketiga diperiksa sebagai untuk tersangka yang juga Gubernur Riau Rusli Zainal. "Diperiksa sebagai saksi RZ," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mhd)