Pengemplang pajak adalah pengusaha otomotif terkemuka

Selasa, 09 April 2013 - 22:38 WIB
Pengemplang pajak adalah pengusaha otomotif terkemuka
Pengemplang pajak adalah pengusaha otomotif terkemuka
A A A
Sindonews.com - Salah satu seorang terperiksa yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berinisial AH (Asep Hendro) di daerah Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dan Depok Jawa Barat adalah seorang pengusaha otomotif terkemuka.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Asep Hendro diketahui adalah pengusaha otomotif yang bergerak di bidang penjualan komponen dan baju balap. Dia pun diketahui telah mematenkan merk Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

Dari penjelasan pihak KPK, Asep sendiri diduga telah berusaha melakukan pengemplangan pajak dari petugas bernama PR (Pargono Riyadi) yang menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta.

"Pemberian diduga pemulusan pajak pribadi. Masih dikembangkan sejauh mana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).

Asep sendiri tadi sore ditangkap di rumahnya Jalan Tole Iskandar 15, Depok, Jawa Barat. Rumah itu sendiri diketahui juga merupakan tempat usaha otomotif miliknya. "AH diduga wajib pajak. Posisi pas ditangkap ada di rumah," katanya.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil OTT yang dilakukan sore ini di daerah Stasiun Gambir, Jakarta dan juga jalan Tole Iskandar, Depok Jawa Barat.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, uang tersebut didapatkan saat mereka menangkap dua orang yang berinisial PR (Pargono Riyadi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di direktorat jenderal pajak Jakarta dan RT (Andreas alias Rukimin Tjahayanti) pihak swasta, di stasiun Gambir sore tadi.

"Bersama penangkapan terhadap PR dan RT disita uang. Uang diserahkan oleh RT kepada PR di (Stasiun) Gambir," kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK.

Johan juga menjelaskan, tim lainnya bergerak di salah satu perumahan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu sendiri berlangsung sekitar berselang 10 menit setelah penangkapan di Gambir berlangsung.

"Kemudian selisih 10 menit tim menangkap wajib pajak atas nama AH (Asep Hendro) di rukan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, sekira pukul 17.10 WIB," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)