Wantimpres enggan komentari pasal penghinaan presiden

Selasa, 09 April 2013 - 17:08 WIB
Wantimpres enggan komentari pasal penghinaan presiden
Wantimpres enggan komentari pasal penghinaan presiden
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari enggan berkomentar soal pasal penghinaan presiden yang ada di dalam draf Rancangan-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Oh aku enggak mengerti. Aku belum mempelajari. Aku pelajari dulu, baru aku bisa komentar," kata mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu usai mengisi acara Dialog dan Diskusi publik bertema 'Mempersiapkan Rakyat Menghadapi Bioterorisme' di Gedung Joeang 45, Menteng Raya 31, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Andi Mapetahang (A.M) Fatwa mengatakan, jika pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan, maka akan memunculkan kembali pemerintahan yang otoriter.

"Jadi, nanti kita kembali ke sistem pemerintahan yang otoriter. Kalau kita mengembalikan lagi pasal penghinaan di dalam Undang-Undang kita," kata Fatwa di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Maka itu, pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), 12 Mei 1936 ini menyarankan, agar pasal tersebut dihilangkan dari dalam draf perubahan RUU KUHP.

"Saya pikir mundur ke belakang ya, kalau kita mau mencantumkan kembali di dalam KUHP. Karena sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0062 seconds (0.1#10.140)