Di luar jadwal, KPK diam-diam panggil Sesmenpora
Selasa, 09 April 2013 - 17:02 WIB
Di luar jadwal, KPK diam-diam panggil Sesmenpora
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpumi Widarso sore ini terlihat datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia datang sendirian dengan membawa dua tas, satu ransel dan satu tas yang ditenteng.
Wanita yang datang mengenakan baju biru bercorak bunga dan celana panjang hitam itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia segera menerobos kerumunan wartawan yang menyegatnya.
"Nanti, nanti saja. Saya datang ke sini buat KPK," tuturnya sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Kedatangan Yuli menjadi menarik, pasalnya saat ini KPK sedang memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Nama Yuli sendiri hari ini tidak tercantum dalam jadwal pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
Belum ada keterangan resmi mengenai kehadiran Yuli sore ini ke KPK.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah memeriksa Andi Mallarangeng sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan sport center, Hambalang, hingga menimbulkan kerugian negara.
Ia datang sendirian dengan membawa dua tas, satu ransel dan satu tas yang ditenteng.
Wanita yang datang mengenakan baju biru bercorak bunga dan celana panjang hitam itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia segera menerobos kerumunan wartawan yang menyegatnya.
"Nanti, nanti saja. Saya datang ke sini buat KPK," tuturnya sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Kedatangan Yuli menjadi menarik, pasalnya saat ini KPK sedang memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Nama Yuli sendiri hari ini tidak tercantum dalam jadwal pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
Belum ada keterangan resmi mengenai kehadiran Yuli sore ini ke KPK.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah memeriksa Andi Mallarangeng sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan sport center, Hambalang, hingga menimbulkan kerugian negara.
(lns)