A.M Fatwa: Presiden itu harus bisa dikritik

Selasa, 09 April 2013 - 14:42 WIB
A.M Fatwa: Presiden...
A.M Fatwa: Presiden itu harus bisa dikritik
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andi Mapetahang (A.M) Fatwa menilai, pasal penghinaan presiden tidak perlu dihidupkan kembali. Karena, pasal itu akan menimbulkan multitafsir.

"Mungkin saja orang mengkritik presiden itu sudah dianggap menghina, padahal ya memang presiden itu harus bisa dikritik," kata Fatwa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Padahal kata dia, kritikan merupakan sebuah bentuk dukungan terhadap presiden, dalam sistem negara yang demokrasi seperti Indonesia ini.

"Nah, dukungan-dukungan itu bisa diberikan bukan hanya mendukung secara formal. Tapi kritikan-kritikan konstruktif yang positif itu, itu juga bentuk dukungan di negara dalam sistem demokrasi," kata dia.

Kendati demikian, kata anggota DPD asal Jakarta ini mengatakan, menolak dihidupkan kembali pasal penghinaan presiden, bukan berarti mendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dihina.

"Jika pasal itu dihidupkan kembali, berarti mundur jauh kebelakang. Tapi sekali lagi, bukan berarti kita berharap, atau suka orang menghina presiden. Kan orang harus mengkritik itu dengan konstruktif," tandasnya.

Sebelumnya, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choki Ramadhan berpendapat, jika pasal tersebut dihidupkan kembali, dikhawatirkan akan bias dijadikan oleh penguasa untuk menekan dan membungkam lawan politiknya.

"Pasal tersebut rentan dipolitisasi nantinya, sehingga penguasa dengan mudahnya berdalih dengan pasal tersebut," ujar Peneliti MaPPI Choki Ramadhan ketika dihubungi Sindonews, Senin 8 April 2013.
(mhd)
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved