Penuhi panggilan KPK, Andi Mallarangeng tebar senyum
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, ia dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Ia tiba di KPK tepat pukul 10.00 WIB. Andi yang datang mengenakan baju batik lengan panjang itu terlihat melempar senyuman ke awak media.
“Hari ini saya di sini memenuhi panggilan KPK,“ tukasnya sebelumnya masuk ke gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/4/2013).
Seperti diketahui, Andi hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaannya pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu.
Andi diduga telah menyalagunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hari ini, ia dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Ia tiba di KPK tepat pukul 10.00 WIB. Andi yang datang mengenakan baju batik lengan panjang itu terlihat melempar senyuman ke awak media.
“Hari ini saya di sini memenuhi panggilan KPK,“ tukasnya sebelumnya masuk ke gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/4/2013).
Seperti diketahui, Andi hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaannya pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu.
Andi diduga telah menyalagunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(lns)