KPK jadwalkan periksa putri Probosutedjo terkait Hambalang
Selasa, 09 April 2013 - 09:58 WIB
KPK jadwalkan periksa putri Probosutedjo terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Penyidik pun masih terus melakukan pendalaman asal usul tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang nilai proyeknya memakan biaya hingga Rp2,5 triliun itu.
Untuk kesekian kalinya, penyidik KPK memanggil anak dari Probosutedjo, Rita Kurnianta Probosutedjo yang akan dimintai keterangannya. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2013).
Diketahui, tanah seluas 30 hektar dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo, yang merupakan adik tiri almarhum Presiden Soeharto.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. "PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di kantor KPK, Senin 24 September 2012.
Ariano mengatakan PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri P3SON Hambalang. Hal ini dikarenakan antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata Ariano.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.
Ariano membantah jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora. "Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," kata Ariano.
Penyidik pun masih terus melakukan pendalaman asal usul tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang nilai proyeknya memakan biaya hingga Rp2,5 triliun itu.
Untuk kesekian kalinya, penyidik KPK memanggil anak dari Probosutedjo, Rita Kurnianta Probosutedjo yang akan dimintai keterangannya. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2013).
Diketahui, tanah seluas 30 hektar dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo, yang merupakan adik tiri almarhum Presiden Soeharto.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. "PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di kantor KPK, Senin 24 September 2012.
Ariano mengatakan PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri P3SON Hambalang. Hal ini dikarenakan antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata Ariano.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.
Ariano membantah jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora. "Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," kata Ariano.
(maf)