MaPPI: Pasal penghinaan Presiden rentan dipolitisasi

Selasa, 09 April 2013 - 05:29 WIB
MaPPI: Pasal penghinaan...
MaPPI: Pasal penghinaan Presiden rentan dipolitisasi
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) berpendapat jika pasal tersebut dihidupkan kembali dikhawatirkan akan bias dijadikan oleh penguasa untuk menekan dan membungkam lawan politiknya.

"Pasal tersebut rentan dipolitisasi nantinya, sehingga penguasa dengan mudahnya berdalih dengan pasal tersebut," ujar Peneliti MaPPI Choki Ramadhan ketika dihubungi Sindonews, Senin (8/4/2013).

Dia menjelaskan, pada zaman orde baru hal seperti itu sering terjadi. Dengan adanya pasal khusus terkait penghinaan Presiden, penguasa menjadikannya sebagai senjata pemungkas untuk mendiskreditkan lawan politiknya, dan termasuk para aktivis.

"Kita sangat tidak setuju pasal itu dihidupkan kembali, tidak perlu ada aturan special untuk presiden,” katanya.

Menurut dia, terkait kehormatan dan wibawa seorang Presiden sudah ada pasal yang mengaturnya. Jadi aturan tersebut sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi.
(kri)
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved