MaPPI: Pasal penghinaan Presiden rentan dipolitisasi

Selasa, 09 April 2013 - 05:29 WIB
MaPPI: Pasal penghinaan...
MaPPI: Pasal penghinaan Presiden rentan dipolitisasi
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) berpendapat jika pasal tersebut dihidupkan kembali dikhawatirkan akan bias dijadikan oleh penguasa untuk menekan dan membungkam lawan politiknya.

"Pasal tersebut rentan dipolitisasi nantinya, sehingga penguasa dengan mudahnya berdalih dengan pasal tersebut," ujar Peneliti MaPPI Choki Ramadhan ketika dihubungi Sindonews, Senin (8/4/2013).

Dia menjelaskan, pada zaman orde baru hal seperti itu sering terjadi. Dengan adanya pasal khusus terkait penghinaan Presiden, penguasa menjadikannya sebagai senjata pemungkas untuk mendiskreditkan lawan politiknya, dan termasuk para aktivis.

"Kita sangat tidak setuju pasal itu dihidupkan kembali, tidak perlu ada aturan special untuk presiden,” katanya.

Menurut dia, terkait kehormatan dan wibawa seorang Presiden sudah ada pasal yang mengaturnya. Jadi aturan tersebut sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi.
(kri)
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved