MaPPI: Pasal penghinaan Presiden rentan dipolitisasi
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) berpendapat jika pasal tersebut dihidupkan kembali dikhawatirkan akan bias dijadikan oleh penguasa untuk menekan dan membungkam lawan politiknya.
"Pasal tersebut rentan dipolitisasi nantinya, sehingga penguasa dengan mudahnya berdalih dengan pasal tersebut," ujar Peneliti MaPPI Choki Ramadhan ketika dihubungi Sindonews, Senin (8/4/2013).
Dia menjelaskan, pada zaman orde baru hal seperti itu sering terjadi. Dengan adanya pasal khusus terkait penghinaan Presiden, penguasa menjadikannya sebagai senjata pemungkas untuk mendiskreditkan lawan politiknya, dan termasuk para aktivis.
"Kita sangat tidak setuju pasal itu dihidupkan kembali, tidak perlu ada aturan special untuk presiden,” katanya.
Menurut dia, terkait kehormatan dan wibawa seorang Presiden sudah ada pasal yang mengaturnya. Jadi aturan tersebut sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi.
"Pasal tersebut rentan dipolitisasi nantinya, sehingga penguasa dengan mudahnya berdalih dengan pasal tersebut," ujar Peneliti MaPPI Choki Ramadhan ketika dihubungi Sindonews, Senin (8/4/2013).
Dia menjelaskan, pada zaman orde baru hal seperti itu sering terjadi. Dengan adanya pasal khusus terkait penghinaan Presiden, penguasa menjadikannya sebagai senjata pemungkas untuk mendiskreditkan lawan politiknya, dan termasuk para aktivis.
"Kita sangat tidak setuju pasal itu dihidupkan kembali, tidak perlu ada aturan special untuk presiden,” katanya.
Menurut dia, terkait kehormatan dan wibawa seorang Presiden sudah ada pasal yang mengaturnya. Jadi aturan tersebut sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi.
(kri)