Kontras laporkan Komnas HAM ke Ombudsman

Senin, 08 April 2013 - 20:42 WIB
Kontras laporkan Komnas...
Kontras laporkan Komnas HAM ke Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Diduga karena tidak menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), akhirnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Komisi Nasional (Komnas HAM) ke Ombudsman.

Kontras menyeret Komnas HAM ke Ombudsman melalui surat Kontras bernomor 164/SK-Kontras/IV/2013 yang intinya melaporkan ketiadaan tindaklanjut terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan ke Komnas HAM.

Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan mandeknya penanganan sejumlah kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM tersebut dilator belakangi oleh konflik internal yang terjadi antar komisioner lembaga yang menanungi HAM tersebut sejak beberpa waktu lalu.

Dengan adanya konflik tersebut, ungkap Haris, secara tidak lansung kinerja para komisoner tidak focus lagi sehingga laporan yang masuk tidak digubris lagi.

“Itulah penyebab lalainya Komnas HAM, dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya kepada wartawan saat mengunjungi kantor Ombudsman di Jakarta, Senin (8/4/2013).

Menurut Haris, Kontras mencatat semenjak periode jabatan komisioner Komnas HAM yang baru, terhitung periode November 2012 hingga sekarang setidaknya ada bebebra hal yang tidak ditindaklanjuti.

Pertama, Komnas HAM belum menindaklanjuti komunikasi atau pertemuan dengan sejumlah lembaga negara lain sebagai bentuk untuk merespon tindakan Kejaksaan yang telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus masa lalu.

Selanjutnya yang kedua, tidak adanya tindak lanjut dari Komnas HAM terkait peristiwa Jambu Kepok, Aceh yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Kontras tanggal 20 November 2012 lalu.

selain itu ,imbuh Haris, akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhambat. Pasalnya, Komnas HAM belum memberikan surat keterangan terhadap sejumlah korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan psikososial melalui LPSK.

Atas hal tersebut Haris mengharapkan kepada Ombudsman agar menindaklanjuti dugaan kelalaian Komnas HAM dalam memberikan pelayanan kepada public tersebut sehingga nantinya semua kasus-kasus itu bisa ditindaklanjuti.

"Kita mengharapkan Ombudsmen sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan public untuk menindaklanjutinya," tegas Haris.

Sementara itu Komisioner Ombudsman Budi Santoso menyatakan pihaknya akan merespon laporan Kontras tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera memangil pihak Komnas HAM dan meminta klarifikasi terhadap laporan tersebut. "Kita akan panggil Komnas HAM pada Rabu tanggal 17 April mendatang," ucapnya.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2008 Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi buruknya pelayanan publik.”Atas dasar itu kita akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved