KPK siap telusuri pihak lain yang terlibat
Senin, 08 April 2013 - 19:54 WIB
KPK siap telusuri pihak lain yang terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Toto Hutagalung (TH) sebagai tersangka dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ditangani Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST). KPK pun siap menelusuri tokoh maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi menerangkan, pertama pihaknya akan mencari tahu apakah dugaan suap dana bansos hanya diterima hakim ST.
"Tetapi yang kita kembangkan pertama apakah penerima sebatas ST atau ada pihak lain yang ikut menerima," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Kedua kata dia, KPK juga akan menelusuri apakah pemberi suap dana bansos hanya dilakukan oleh Toto dan Asep Triyani (AT). "Kedua apakah pemberi itu, berhenti pada AT kemudian TH, masih kita kembangkan," terangnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung. Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono (ST). Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Namun, satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto sebelum akhirnya memenuhi panggilan lembaga superbody itu. Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan Pasal huruf a atau b atau c Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 sebagai pemberi suap.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi menerangkan, pertama pihaknya akan mencari tahu apakah dugaan suap dana bansos hanya diterima hakim ST.
"Tetapi yang kita kembangkan pertama apakah penerima sebatas ST atau ada pihak lain yang ikut menerima," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Kedua kata dia, KPK juga akan menelusuri apakah pemberi suap dana bansos hanya dilakukan oleh Toto dan Asep Triyani (AT). "Kedua apakah pemberi itu, berhenti pada AT kemudian TH, masih kita kembangkan," terangnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung. Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono (ST). Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Namun, satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto sebelum akhirnya memenuhi panggilan lembaga superbody itu. Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan Pasal huruf a atau b atau c Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 sebagai pemberi suap.
(kri)