Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ

Senin, 08 April 2013 - 11:58 WIB
Presdir Chevron Hamid...
Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantaswan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran PON XVIII Riau. Bahkan, KPK kini memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pasifik Indonesia, Hamid Batubara.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Hamid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," katanya saat dikonformasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (8/4/2013).

Belum dapat dipastikan keterkaitan Hamid dalam kasus tersebut, ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan. Priharsa mengaku, belum mengetahui. Tapi dia mengatakan, kasus tersebut telah masuk pada materi penyidikan.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi pucuk pimpinan Perusahaan minyak dunia tersebut.

Berdasarkan pantauan, Hamid datang ke KPK sekira 10.35 WIB, mengenakan baju batik bermotif hijau tosca. Hamid tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan dirinya.

Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(mhd)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved