Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ

Senin, 08 April 2013 - 11:58 WIB
Presdir Chevron Hamid...
Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantaswan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran PON XVIII Riau. Bahkan, KPK kini memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pasifik Indonesia, Hamid Batubara.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Hamid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," katanya saat dikonformasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (8/4/2013).

Belum dapat dipastikan keterkaitan Hamid dalam kasus tersebut, ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan. Priharsa mengaku, belum mengetahui. Tapi dia mengatakan, kasus tersebut telah masuk pada materi penyidikan.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi pucuk pimpinan Perusahaan minyak dunia tersebut.

Berdasarkan pantauan, Hamid datang ke KPK sekira 10.35 WIB, mengenakan baju batik bermotif hijau tosca. Hamid tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan dirinya.

Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(mhd)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved