Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ

Senin, 08 April 2013 - 11:58 WIB
Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ
Presdir Chevron Hamid Batubara bersaksi untuk RZ
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantaswan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran PON XVIII Riau. Bahkan, KPK kini memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pasifik Indonesia, Hamid Batubara.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Hamid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," katanya saat dikonformasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (8/4/2013).

Belum dapat dipastikan keterkaitan Hamid dalam kasus tersebut, ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan. Priharsa mengaku, belum mengetahui. Tapi dia mengatakan, kasus tersebut telah masuk pada materi penyidikan.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi pucuk pimpinan Perusahaan minyak dunia tersebut.

Berdasarkan pantauan, Hamid datang ke KPK sekira 10.35 WIB, mengenakan baju batik bermotif hijau tosca. Hamid tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan dirinya.

Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6261 seconds (0.1#10.140)